Resahkan Warga, Satpol PP Pasaman Bakal Beri Efek Jera Penjual Tuak

id TUAK

Resahkan Warga, Satpol PP Pasaman Bakal Beri Efek Jera Penjual Tuak

Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasaman menunjukan minuman beralkohol jenis tua hasil dari razia. (ANTARA SUMBAR/Riko Saputra)

Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menyatakan akan memberikan efek jera kepada penjual minuman beralkohol jenis tuak di daerah itu karena telah meresahkan masyarakat.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Pasaman Asmadi di Lubuk Sikaping, Jumat (24/11), mengatakan sebelumnya pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku Anggiat Gultom (61) warga Padang Gelugur dan Afrizal Lubis (62) warga Bonjol.

Kedua pelaku telah disidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Pasaman, Rabu (22/11).

"Kedua pelaku telah dijatuhi hukuman yakni Anggiat Gultom dikenakan denda sebesar Rp400 ribu rupiah dan Afrizal Lubis dikenakan denda sebesar Rp250 ribu," katanya.

Menurutnya keduanya telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Nomor 2 tahun 2009 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

"Jika kita ingin benar-benar melihat Pasaman bebas dari aktivitas pedagang tuak, kita harus tegas menegakkan aturan," ujarnya.

Selama ini, katanya pemerintah daerah setempat telah melakukan pelbagai upaya persuasif terhadap para pedagang tuak namun ternyata masih ada saja yang berjualan.

"Dengan adanya penindakan dan sanksi Tipiring terhadap pedagang miras itu kedepan diharapkan dapat mininimalisir penjualan tuak di daerah ini," ujarnya.

Ia mengatakan pemberantasan minuman beralkohol perlu kerja sama dan dukungan dari semua pihak termasuk tokoh masyarakat dan adat.

"Penertiban terhadap penjual minuman beralkohol jenis tuak kalau hanya dengan menegur, memperingatkan dan menyita barang mereka hanya sia sia saja. Karena selama ini, setelah ditegur dan disita, nyatanya mereka masih saja membandel," katanya.

Oleh sebab itu, katanya untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman yakni mewujudkan masyarakat Pasaman yang sejahtera, agamis dan berbudaya ini maka seluruh tempat atau kedai tidak boleh menjual dan menyediakan tempat untuk minuman tuak.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat dan Penegakan Perda Zulfahmi mengatakan sebelumnya pada Kamis (16/11) melakukan melakukan razia ke lokasi kedai Anggiat.

"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat minum tuak. Petugas mengamankan miras jenis tuak sebanyak 50 liter yang disimpan dalam dua bua jeriken warna putih," katanya.

Selanjutnya, pada Jumat (17/11) petugas Satpol PP kembali melakukan razia ke Kampung Sianok, Nagari Ganggo Hilia, Kecamatan Bonjol di kedai kedai Afrizal Lubis yang juga melakukan penjualan miras jenis tuak.

"Dirumah Afrizal petugas juga menemukan empat liter tuak yang disimpan dalam plastik bening," ujarnya.

Setelah itu, melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku dan dilakukan sanksi dengan Tipiring, katanya. (*)