Parpol Wajib Miliki Sembilan Kursi Usung Calon Wako dan Wawako Padang

id KPU Padang

Parpol Wajib Miliki Sembilan Kursi Usung Calon Wako dan Wawako Padang

KPU Kota Padang melakukan rapat koordinasulu dan bimbingan teknis pencalonan kepala daerah yang akan di selenggarakan pada 2018. (Antarasumbar/Noviaharlina).

Padang, (Antara Sumbar) - KPU Kota Padang, Sumatera Barat menyatakan partai politik yang akan mengusung calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2018 harus memiliki sembilan kursi di DPRD setempat.

"Partai harus memiliki minimal 20 persen kursi dari 45 kursi yang ada di DPRD Kota Padang," kata Koordinator Divisi Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra di Padang, Kamis.

Namun, ujar dia saat ini tidak ada satu pun parpol yang memiliki sembilan kursi, sehingga mereka mesti melakukan koalisi atau bergabung dengan partai lain.

Dalam kegiatan rapat koordinasi dan bimbingan teknis pencalonan pemilihan wali kota dan wakil wali kota tersebut, pihaknya akan menolak pendaftaran jika partai tidak memenuhi syarat tersebut.

Kemudian, ia menyampaikan penyandang disabilitas juga boleh mendaftar sebagai calon kepala daerah dengan mendaftar ke partai politik atau melalui jalur perseorangan.

"Tidak ada larangan bagi penyandang disabilitas, sebab Indonesia merupakan negara demokrasi dan setiap warga negaranya memiliki hak yang sama," ujar Riki.

Untuk jadwal pendaftaran pasangan calon, dimulai pada 8 hingga 10 Januari 2018, dan KPU memverifikasinya pada 10 sampai 16 Januari 2018.

Sementara untuk jalur perseorangan, mereka harus mengumpulkan minimal 41.116 kartu tanda penduduk agar dapat maju sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang.

Jumlah yang sudah ditetapkan tersebut 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan pemilihan Gubernur Sumbar pada 2015 yang berjumlah sebanyak 548.213 orang.

Untuk jadwal pengumpulan syarat calon perseorangan tersebut, mulai 25 sampai 29 November 2017.

Sebelumnya Lembaga survei Sumatera Barat Leadership Forum (SBLF) memperkirakan pilkada Kota Padang yang akan berlangsung pada 2018 berpeluang diikuti empat pasang kandidat dari kalangan partai politik.

Direktur SBLF Riset, Edo Andrefson melihat saat ini sudah muncul tiga poros yaitu Mahyeldi yang merupakan wali kota Padang petahana, Emzalmi selaku wakil wali kota petahana dan poros tengah yang digawangi Partai Demokrat dan PKB.

Ada tiga nama baru yang muncul kepermukaan dalam sepekan terakhir yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah Padang Adib Alfikri, Pakar Gempa Universitas Andalas Badrul Kamal dan Akademisi /UIN Imam Bonjol Padang, Urwatul Wusqo, tambahnya. (*)