Tersangka Korupsi Prasjaltarkim Sumbar Diserahkan Kepada Kejari Padang

id korupsi prasjaltarkim

Tersangka Korupsi Prasjaltarkim Sumbar Diserahkan Kepada Kejari Padang

Tersangka Yusafni (mengenakkan topi), digiring dari Kantor Kejaksaan Negeri Padang, menuju Rumah Tahanan Anak Air Padang, Kamis (23/11). (ANTARA Sumbar/Fathul Abdi)

Padang, (Antara Sumbar) - Penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia menyerahkan tersangka Yusafni, terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Sumatera Barat, ke Kejaksaan Negeri Padang.

"Penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) telah dilakukan, selanjutnya kami segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Munandar, usai melakukan tahap II di Padang, Kamis.

Ia menyebutkan saat ini terhadap Yusafni dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.

"Tersangka kami tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Padang untuk 20 hari ke depan. Seiring kami menyiapkan surat dakwaan," katanya.

Ia menyebutkan ada 11 jaksa yang ditunjuk menangani kasus itu, gabungan dari jaksa pada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumbar, dan Kejari Padang.

Sebelumnya, saat tahap II di Kantor Kejari Padang Jalan Gajah Mada itu, Yusafni juga sempat menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam.

"Pemeriksaan bertujuan untuk melihat apakah benar yang datang tersangkanya, kemudian memeriksa barang bukti," jelasnya.

Penanganan perkara dari Bareskrim ke Padang itu dilakukan mengingat peristiwa pidana yang menjerat Yusafni terjadi di Padang.

Yusafni adalah tersangka dugaan korupsi dengan modus Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif pada pembebasan lahan Jalan Samudera, Fly Over Tiku dan lainnya.

Dalam proyek tersebut Yusafni berlaku sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Perbuatan itu diperkirakan telah merugikan keuangan negara Rp60 miliar lebih.

Tersangka dijerat dengan pidana melanggar pasal 2, 3, Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 3 Undang-undang Tindak Pencucian Uang (TPPU). (*)