Sumbar Segera Susun Aturan Pembatasan Transportasi Daring

id transportasi daring

Sumbar Segera Susun Aturan Pembatasan Transportasi Daring

Ilustrasi - Aplikasi angkutan daring. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Pemerintah provinsi Sumatera Barat segera menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2007 tentang pembatasan kuota angkutan sewa khusus yaitu taksi daring.

"Khusus untuk Padang dan Bukittinggi akan segera disusun aturannya dan kami akan merujuk kepada peraturan menteri," kata Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit di Padang, Kamis.

Menurutnya aturan yang dikeluarkan Menteri Perhubungan merupakan payung hukum yang menjadi panduan dalam membuat kebijakan soal ini.

Pada sisi lain ia menyampaikan kepada pengelola transportasi yang namanya teknologi tidak bisa dihindari karena masyarakat akan memilih layanan yang lebih praktis dan mudah.

"Untuk itu mari bersiap, jika kendaraan belum penuhi syarat perbaiki karena kebutuhan konsumen adalah ingin aman dan nyaman," ujarnya.

Ia berharap para pengelola angkutan konvensional harus beradaptasi dan tidak bisa bertahan dengn kondisi yang ada.

"Jadi tidak bisa lagi dilawan dengan demo, teknologi tidak mengenal batas untuk itu harus siap menghadapinya," katanya.

Terkait dengan adanya sekelompok masyarakat yang melarang tranportasi daring beroperasi pada lokasi tertentu karena takut tersaingi ia menilai hal itu hanya akan efektif untuk jangka pendek.

"Untuk jangka panjang tidak bisa orang dilarang apalagi masyarakat ingin transportasi yang aman, nyaman dan praktis," kata dia.

Ia menyarankan kelompok yang melarang itu seharusnya menyesuaikan bukan melarang karena akan ditinggal konsumen.

Sementara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan organisasi masyarakat seperti kelompok pemuda tidak berhak melarang transportasi umum seperti ojek daring beroperasi pada lokasi tertentu karena mereka tidak punya kewenangan atas hal itu.

"Kalau ada kelompok masyarakat atau ojek konvensional yang melarang ojek daring beroperasi pada suatu tempat itu tidak ada dasar hukumnya," kata Kepala perwakilan KPPU Medan Abdul Hakim Pasaribu.

Menurutnya jika ada pengemudi ojek konvensional yang menolak kehadiran ojek daring adalah hal yang wajar tapi mereka tidak berhak melarang karena secara ranah hukum itu adalah kewenangan pemerintah.

Ia melihat dari sudut pandang persaingan usaha pemerintah harus membuat regulasi yang menaungi keberadaan ojek daring untuk mencegah terjadinya gejolak sosial di tengah masyarakat.

Apalagi masyarakat butuh, sementara di sisi lain ada yang tersaingi agar masyarakat selaku konsumen aman dan pelaku usaha juga tenang aturan tentang hal ini harus segera diterbitkan, katanya. (*)