KPK Fasilitasi Polisi Periksa Novanto Terkait Kecelakaan Lalu Lintas

id Febri Diansyah

KPK Fasilitasi Polisi Periksa Novanto Terkait Kecelakaan Lalu Lintas

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memfasilitasi pemeriksan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap Setya Novanto sebagai saksi kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Direncanakan polisi akan memeriksa Setya Novanto di gedung KPK, Jakarta, Kamis ini.

"Tentu kami fasilitasi dan koordinasi lebih lanjut. Direncanakan pemeriksaan akan dilakukan Kamis besok namun kepastian akan kami sampaikan lebih lanjut besok," kata Febri, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/11) malam.

Lebih lanjut, Febri pun memastikan bahwa koordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya juga sudah dilakukan terkait pemeriksaan Setya Novanto itu.

"Tadi dapat informasi dari penyidik bahwa koordinasi dengan pihak polda sudah kami lakukan terkait kebutuhan pemeriksaan Setya Novanto dalam kejadian di Permata Hijau," ujar Febri pula.

Terkait kasus kecelakaan lalu lintaa itu, penyidik telah menetapkan tersangka pengemudi mobil Hilman Mattauch yang dijerat Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat pada pasal 283 tentang melakukan kegiatan lain saat mengemudi, dan pasal 310 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka atau meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Sebelumnya, kendaraan yang ditumpangi Setya Novanto terlibat kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) sekitar pukul 19.00 WIB.

Novanto pun sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika Pertama Hijau sebelum dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM) Jakarta.

Saat ini, Setya Novanto telah ditahan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi KTP elektronik pada Jumat (10/11).

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka. (*)