Basko Divonis Lepas Oleh Pengadilan Padang

id pengadilan

Basko Divonis Lepas Oleh Pengadilan Padang

Ilustrasi. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Hakim pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar), memvonis pengusaha Basrizal Koto (Basko) dengan amar lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).

"Terdakwa terbukti memenuhi setiap unsur sebagaimana dakwaan jaksa yaitu pasal 263 ayat (1) KUHP, namun perbuatannya bukanlah perbuatan pidana. Sehingga lepas demi hukum," kata hakim ketua Sutedjo, dan hakim anggota I Agnes Sinaga, dalam amar putusan yang dibacakan di Padang, Rabu.

Hakim berpendapat perkara yang menyeret nama Basko itu berada di ranah perdata.

Meskipun demikian, hakim anggota II R Ari Muladi, mempunyai putusan yang berbeda (dissenting opinion) terhadap perkara itu.

Dalam putusannya ia menyebutkan bahwa perbuatan Basko telah memenuhi setiap unsur yang didakwakan, dan harus dijatuhi pidana.

"Setiap unsur pasal terpenuhi, dan tidak ditemukan keadaan yang bisa menjadi alasan pembenar atau pemaaf. Sehingga hakim berpendapat haruslah dijatuhkan hukuman pidana," kata Ari Muladi.

Meskipun terjadi dissenting opinion, keuntungan didapatkan oleh pihak Basko. Mengingat ada dua suara hakim yang menyatakan dirinya lepas.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Raadi Oktia N Cs, menyebutkan pihaknya akan mempelajari putusan terlebih dahulu.

"Kami akan mempelajari putusan terlebih dahulu, untuk menempuh upaya hukum selanjutnya yaitu kasasi," katanya.

Sedangkan penasehat hukum Basko, yati Bagondo Fahmi, menyambut baik putusan tersebut.

Ia juga tidak mempersoalkan adanya hakim anggota yang dissenting opinion.

Menurut R Ari Muladi para pihak mempunyai waktu selama 14 hari untuk memutuskan apakah menerima, atau mengajukan kasasi terhadap putusan.

Putusan lepas yang didapat dari dua hakim itu disambut gembira oleh keluarga serta kerabat Basko, yang hadir di persidangan.

Sebelumnya, pengusaha Basko menyandang status terdakwa berawal dari laporan PT KAI Divisi Regional II Sumatera Barat pada 2011 dengan nomor laporan polisi LP/194/XI/2011/SPKT-SBR.

Basko dilaporkan telah membuat surat palsu untuk menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 200, HGB Nomor 201 dan HGB Nomor 205 terhadap sebidang tanah milik PT KAI yang berada di belakang PT BASKO, Jalan Prof Dr Hamka, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Jaksa sebelumnya menuntut Basko dengan hukuman penjara selama tiga tahun. (*)