Sembilan Parpol di Agam Belum Memenuhi Syarat Administrasi

id KPU

Sembilan Parpol di Agam Belum Memenuhi Syarat Administrasi

Ilustrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Antara)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyatakan, sebanyak sembilan dari 13 partai politik peserta pemilihan umum 2019 di daerah itu belum memenuhi syarat administrasi.

"Sembilan Parpol ini tidak memenuhi syarat dukungan sebanyak 524 lembar kartu tanda anggota, dan kartu tanda penduduk elektronik. Ini berdasarkan 10 persen jumlah penduduk Agam dan saat ini jumlah penduduk daerah itu sebanyak 524.880 jiwa," kata Divisi Hukum dan Organisasi KPU Agam, Izwaryani di Lubukbasung, Rabu.

Sembilan parpol yang tidak memenuhi syarat itu yakni Partai Garuda dukungan memenuhi syarat hanya sebanyak 412 dukungan, Gerindra (504), NasDem (460), Hanura (252), PPP (496), PKB (246), Perindo (398), PDI P (53), PAN (516).

"Ini berdasarkan verifikasi administrasi yang telah kita lakukan pada 19 Oktober sampai 15 November 2017," katanya.

Sebelumnya sembilan parpol ini mengajukan dukungan di atas 524 lembar. Setelah verifikasi administrasi, jumlah dukungan tidak memenuhi syarat sehingga jumlah dukungan partai tersebut berkurang.

Ini akibat dukungan yang diajukan parpol itu berstatus aparatur sipil negara, mempunyai pekerjaan TNI, Polri, usia belum 17 tahun atau belum menikah, ganda dalam satu partai, ganda antarpartai, salinan KTA atau KTP tidak sesuai dengan anggota.

"Berdasarkan data tersebut kita simpulkan tidak memenuhi syarat dan kita memberikan waktu bagi partai politik tersebut untuk melengkapi syarat dari 18 November sampai 1 Desember 2017," katanya.

Sementara empat partai lainnya yakni Golkar, PKS, Demokrat dan Berkarya sudah memenuhi syarat dukungan. Namun Parpol tersebut masih bisa melengkapi dukungan sesuai yang diajukan ke sistem informasi partai politik (Sipol).

"Dukungan dari empat Parpol itu kurang dari data di Sipol, tetapi dukungan parpol itu melebihi 524 dukungan," katanya.

Setelah parpol melengkapi dukunga, dilanjutkan dengan tahapan verifikasi faktual terkait pengurus, keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan, keberadaan kantor dan keanggotaan pada 15 Desember 2017 sampai 4 Januari 2018.

Lalu dilanjutkan tahapan perbaikan verifikasi faktual pada 7 sampai 20 Januari 2018, verifikasi faktual tambahan pada 21 Januari sampai 3 Februari 2018 dan penyerahan berkas akhir pada 4-5 Februari 2018. (*)