Jaminan Pensiun, Program Anyar BPJS Ketenagakerjaan

id KLAIM BPJS-TK

Jaminan Pensiun, Program Anyar BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau menyerahkan klaim kepada ahli waris senilai Rp1 miliar lebih saat press gathering di Batam, Senin (21/11). ( ANTARA SUMBAR/Joko Nugroho)

Batam, (Antara Sumbar) - Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau Budiono menyebutkan selain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program baru, yakni Jaminan Pensiun.

Boediono ketika "press gathering" di Batam, Selasa malam (21/11) , menyebutkan program jaminan pensiun bisa diikuti oleh perusahaan yang memiliki aset sedikitnya Rp500 juta.

"Program ini tidak paksaan, perusahaan dibebaskan untuk mengikutinya," ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan juga merupakan program jaminan sosial selain BPJS Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan mengurusi risiko kecelakaan kerja, hari tua dan pensiun.

Selama ini, sebutnya masyarakat hanya tahu dengan BPJS Kesehatan, sementara negara memiliki program lain untuk kesejahteraan masyarakat yakni BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan itu, Boediono menyerahkan secara simbolis klaim kepada ahli waris Adel Paranginangin senilai lebih dari Rp1,07 miliar. Klaim itu diterima istri korban RR Eko Marlasari.

Santunan yang diberikan kepada mantan karyawan PT PCI Elektronik Internasional Batam itu, sebutnya bukti bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk menyejahterakan masyarakat.

"BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah untuk menyejahterahkan karyawan," ujarnya.

Budiono menjelaskan sesuai ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dalam kasus kecelakaan kerja hingga meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Jika korban mengalami luka-luka akan ditanggung seluruh biaya perawatan sampai sembuh tanpa batasan biaya (unlimited).

Ia mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah dan sektor jasa konstruksi untuk memberikan perlindungan diri dari risiko sosial ekonomi.

"Kecelakaan kerja bisa terjadi kapanpun dan dimanapun," ujarnya.

Ia mengatakan para pemberi kerja juga harus menyadari bahwa berdasarkan regulasi, jika pekerjanya tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja, maka pemberi kerja wajib memberikan pengobatan dan santunan minimal sesuai dengan standar BPJS Ketenagakerjaan.

"Jika tidak mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan bisnis bisa lumpuh karena harus menanggung semua beban jika terjadi kecelakaan kerja," ujarnya.

Melalui media massa, imbuhnya diharapkan dapat memperkenalkan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat.

"Sinergi dengan media dalam upaya meningkatkan 'brand awareness' BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Sementara itu, istri korban Adel Perangin angin, RR Eko Marlasari mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas pemberian santunan.

"Saya tidak dapat berkata apa-apa. Dan, saya ucapkan terima kasih banyak BPJS Ketenagakerjaan atas segala perhatiannya," katanya. (*)