Padang Laksanakan Aksi Bersih Pohon dari Atribut dan Paku

id bersihkan pohon

Padang Laksanakan Aksi Bersih Pohon dari Atribut dan Paku

Puluhan relawan yang tergabung dalam beberapa lembaga membersihkan paku dan reklame yang terpasang di pohon-pohon yang ada pada sejumlah ruas jalan di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (21/11) ( Antara Sumbar/Novia Harlina)

Padang, (Antara Sumbar) - Puluhan relawan yang tergabung dalam beberapa lembaga membersihkan paku dan reklame yang terpasang di pohon-pohon yang ada pada sejumlah ruas jalan di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa.

Ketua Panitia Pelaksana kegiatan, Ahmad Hidayat di Padang, mengatakan pembersihan paku dan reklame yang bisa merusak pohon itu dilakukan dalam rangka hari pohon sedunia yang jatuh setiap 21 November.

Pencabutan paku dan reklame dimulai dari Jalan Khatib Sulaiman sampai ke Jalan Juanda Kota Padang.

Menurutnya dengan tertancapnya paku di pohon, dapat menyebabkan pohon tersebut mati, selain itu juga merusak pemandangan.

"Pohon adalah bagian dari kehidupan, apa jadinya kalau banyak pohon di tengah kota kita rusak," ujar dia.

Selain mencabuti paku dan reklame, ratusan relawan yang terdiri dari beberapa lembaga seperti Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan Masyarakat Relawan Indonesia (MRI) mereka juga melakukan orasi, mengimbau masyarakat agar peduli pada pohon dan lingkungan.

Ia juga mengingatkan kepada berbagai pihak agar tidak merusak lingkungan dan pohon untuk kepentingan pribadi.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Al Amin mengapresiasi kegiatan yang dilakukan anak-anak muda itu.

"Kegiatan ini hal positif, anak-anak muda yang peduli lingkungan seperti ini pantas diapresiasi dan kami mendukung," ujarnya.

Menurut Al Amin, pemasangan reklame di pohon dilarang berdasarkan peraturan daerah, namun untuk upaya antisipasinya, DLH mengaku kesulitan karena yang memasang reklame itu biasanya malam hari.

"Sulit dipantau, namun ketika ada yang kedapatakan akan kami perkarakan," katanya.

Jika ada yang memasang reklame di pohon, sebaiknya masyarakat saling mengingatkan kalau hal tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016, yang ketika dilanggar dikenakan denda Rp5 juta atau penjara tiga bulan, ujarnya.

Selain relawan, beberapa perangkat daerah Kota Padang juga ikut berpartisipasi seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Dinas Lingkungan Hidup. (*)