Padang, (Antara Sumbar) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno meminta anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang periode 2017-2022 bekerja secara profesional dalam pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
"Tugas BPSK sangat berat karena mediasi antara konsumen dan pelaku usaha tidak selalu berhasil dan harus berlanjut ke meja hijau. Karena itu semua harus dilakukan secara profesional dan sesuai aturan," kata dia di Padang, Senin (20/11).
Ia menyebutkan itu usai melantik sembilan anggota BPS) Kota Padang periode 2017-2022 yang terdiri dari unsur pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen.
Ia mengingatkan posisi sebagai BPSK bisa menjadi rentan menerima hadiah, terutama dari pihak yang bersengketa.
"Selain sikap profesional. Sikap netral harus ditanamkan dalam diri," tambah dia.
Sementara itu, anggota BPSK yang dilantik, Drs. Daniel Sutan Makmur menyatakan dirinya akan menjalankan tugas dalam memberikan pelayanan kepada konsumen dan pelaku usaha agar tidak ada konsumen dan pelaku usaha bersengketa yang yang merasa dirugikan.
Meski demikian, menurut dia selama ini posisi yang lemah berada pada pihak konsumen. Karena itu, pengaduan selalu datang dari konsumen.
"Untuk itu, kami akan jalankan aturan sesuai perundang-undangan sebagai sebuah lembaga yang disiapkan untuk menyelesaikan persoalan antara konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada lagi yang merasa dirugikan baik itu konsumen maupun pelaku usaha. Dan, kami akan bertindak profesional dan netral," jelas dia. (*)
Berita Terkait
KPK tangkap tersangka kasus suap pajak di Sulsel
Kamis, 11 November 2021 8:59 Wib
STKIP Adzkia resmi jadi Universitas, Irwan Prayitno jabat Rektor
Jumat, 1 Oktober 2021 13:35 Wib
Irwan Prayitno luruskan informasi terkait polemik anggaran mobil dinas Mahyeldi-Audy
Selasa, 17 Agustus 2021 20:42 Wib
Hasil Survei Parameter Politik Indonesia: Prabowo Subianto capres terkuat
Sabtu, 5 Juni 2021 14:25 Wib
Irwan Prayitno menjadi Guru Besar Luar Biasa di UNP
Senin, 15 Februari 2021 13:52 Wib
KPU Sumbar nilai status tersangka tidak pengaruhi elektabilitas calon kepala daerah
Senin, 1 Februari 2021 11:30 Wib
KPU Sumbar nilai MK tidak berwenang mengadili gugatan Mulyadi
Senin, 1 Februari 2021 10:46 Wib
KPU Limapuluh Kota tunjuk Sudi Prayitno jadi pengacara di MK
Sabtu, 23 Januari 2021 18:02 Wib