Inilah Delapan Parpol di Pasaman Barat yang Memenuhi Syarat

id KPU

Inilah Delapan Parpol di Pasaman Barat yang Memenuhi Syarat

Ilustrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Antara)

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) mengatakan hanya delapan partai politik yang memenuhi syarat setelah dilakukan penelitian admnistrasi dan verifikasi faktual.

"Delapan partai politik yang Memenuhi Syarat (MS) keanggotaan 1.000 atau 1/1.000 itu adalah Gerindra, PKS, Golkar, Nasdem, Partai Berkarya, PDIP, Perindo dan PAN," kata Ketua KPU Pasaman Barat, Syafrinaldi di Simpang Empat, Senin.

Ia mengatakan untuk partai politik yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, dan Partai Hanura.

"Terhadap partai politik yang Tidak Memenuhi Persyaratan diberi kesempatan untuk memperbaiki data administrasi selama 14 hari kedepan. Perbaikan data tersebut terhitung sejak 18 November hingga 1 Desember 2017," ujarnya.

Ia menyebutkan pihaknya telah menyampaikan hasil penelitian administrasi dan verifikasi faktual kepada semua Parpol yang terdaftar di daerah itu.

"Kita berharap semua Parpol untuk bisa memaksimalkan waktu yang diberikan oleh KPU dalam perbaikan data administrasi tersebut," katanya.

Untuk memudahkan Parpol, pihaknya selama masa 14 hari tahapan perbaikan administrasi KPU Kabupaten pasaman menyediakan meja pelayanan bagi Parpol yg akan berkonsultasi.

"Bagi Parpol yang TMS jika ingin konsultasi akan kami layani seputar kekurangan administrasi. Mudah-mudahan selama 14 hari kedepan bisa dimanfaatkan oleh Parpol untuk melengkapi," katanya.

Pihaknya mengimbau kepada Parpol yang TMS agar segera memperbaiki segala kekurangan yang ada. Maksimalkan 14 hari yang diberikan untuk melengkapi segala kekurangan yang ada.

"Mudah-mudahan semua tahapan yang ada dapat berjalan dengan baik sehingga Pemilu nanti dapat berjalan dengan aman dan lancar," harapnya. (*)