Wako Pariaman Lantik 17 Pejabat Eselon II

id PELANTIKAN PEJABAT PARIAMAN

Wako Pariaman Lantik 17 Pejabat Eselon II

Wali Kota Pariaman Mukhlis Rahman menyalami para pejabat eselon II usai pelantikan dan pengangkatan di Pariaman, Jumat. (ANTARA SUMBAR/Muhammad Zulfikar)

Pariaman, (Antara Sumbar) - Wali Kota Pariaman Mukhlis Rahman melantik dan mengangkat 17 pejabat pimpinan tinggi pratama eselon II di lingkungan pemerintah Kota Pariaman.

"Pelantikan dan pengangkatan ini telah melalui seluruh mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya di Pariaman, Jumat (17/11).

Ia menjelaskan dasar pengangkatan dan pelantikan tersebut yaitu Keputusan Wali Kota Pariaman nomor 136/Kep/Wako-2017 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 821/7700/SJ, tanggal 2017 tentang persetujuan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama.

Pengangkatan dan pelantikan tersebut bukan karena penilaian kinerja para pejabat eselon II sebelumnya tidak maksimal, melainkan dengan tujuan merotasi kedudukan agar tidak mengalami kejenuhan dalam bekerja, terangnya.

"Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang dimutasi bukan tidak efektif atau kurang maksimal dalam bekerja, namun agar peningkatan kualitas pekerjaan di segala lini dapat tercapai," ujarnya.

Sebagai contoh mutasi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pariaman yang dipindahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Tujuannya agar kepala dinas yang bersangkutan ikut membantu peningkatan mutu desa dan kelurahan dijadikan sebagai desa wisata di Kota Pariaman.

Terkait kualifikasi pendidikan dan latar belakang para pejabat yang dimutasi, katanya, dinilai telah memenuhi segala syarat untuk mengemban amanah baru.

Wali Kota juga mengingatkan agar para pejabat yang baru diangkat dan dilantik melakukan koordinasi secepatnya dengan pejabat sebelumnya, agar visi misi yang disusun tidak terputus.

Pada kesempatan tersebut pihaknya juga mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pelayan bagi masyarakat sehingga diminta bekerja optimal.

"ASN merupakan pelayan bagi masyarakat, jangan sampai pula terdengar informasi minta dilayani sehingga dapat mencoreng nama baik lembaga atau institusi," ujarnya. (*)