Tak Temukan Setnov di Rumahnya, KPK Terbitkan Surat Perintah Penangkapan

id Setya Novanto

Tak Temukan Setnov di Rumahnya, KPK Terbitkan Surat Perintah Penangkapan

Ketua DPR Setya Novanto. (ANTARA /M Agung Rajasa)

Jakarta, (Antara Sumbar) - KPK sudah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Ketua DPR Setya Novanto, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-E.

"KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap SN (Setya Novanto) dalam dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis dini hari (16/11).

Penyidik KPK mendatangi rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru sejak Rabu (15/11) malam.

"Tim masih melakukan tugas tersebut dalam melakukan pencarian terhadap SN. Kami harapkan kalau ada itikad baik terbuka bagi SN untuk menyerahkan diri ke kantor KPK," tambah Febri.

Menurut Febri, segala upaya persuasif sesuai aturan hukum yang berlaku sudah dilakukan terhadap Setnov untuk pemanggilan baik sebagai saksi maupun tersangka.

"KPK sudah pernah memanggil SN tiga kali untuk saksi ASS (Anang Sugiana Sudihardjono), tapi ketiganya tidak datang meski sudah disampaikan pemberitahuan ketidakhadiran, tapi alasan ketidakhadiran terkait hak imunitas dan izin presiden tidak relevan. Pada Rabu (15/11) juga ada agenda pemeriksaan tersangka tapi yang bersangkutan tidak hadir," ungkap Febri.

Sehingga pimpinan KPK sudah berkoordinasi dengan kapolri, wakapolri, kakorbrimob untuk melakukan proses penangkapan tersebut.

"Namun hingga saat ini belum ada status DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk SN, itu adalah alternatif yang akan kita koordinasikan tapi sekarang lebih baik kalau yang bersangkutan datang ke KPK atau melakukan tindakan kooperatif," ungkap Febri.

Penangkapan itu dilakukan karena KPK menduga keras Setnov melakukan tindak pidana karena KPK pasti sudah punya bukti yang kuat dengan menaikkan ke penyidikan.

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan.

Mereka diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekitar Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri. (*)