Bupati Lantik 42 Anggota Panwaslu Kabupaten Solok

id PANWASCAM

Bupati Lantik 42 Anggota Panwaslu Kabupaten Solok

Ketua Panwaslu Kabupaten Solok, Andri Junaidi melihat penandatangan SK anggota Panwascam yang baru. (ANTARA SUMBAR/Tri Asmaini)

Arosuka, (Antara Sumbar) - Bupati Solok diwakili Staf Ahli Eva Nasri melantik sebanyak 42 anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Solok di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Solok di Koto Baru.

Pelantikan tersebut dilakukan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Solok Andri Junaidi, Rabu (15/11). Juga hadir Komisioner Panwaslu Provinsi Sumatera Barat Alwi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Solok dan para undangan lainya.

Eva Nasri berharap anggota Panwaslu dapat menjalankan tugasnya dengan baik karena jabatan yang diembannya penuh dengan amanah.

"Semoga dengan pengawasan dan kejujuran para anggota panwaslucam, pelaksanaan demokrasi ini bisa berkualitas," ujarnya.

Ia menjelaskan tugas yang diemban anggota Panwaslu Kecamatan sangat berat. Sebab menciptakan demokrasi yang berkualitas tidak mudah. Ada beberapa faktor yang selama ini menjadi kendalanya. Misalnya, pendidikan politik di masyarakat dan tingkat kemakmuran yang tidak merata.

"Dua faktor ini penting dalam jalannya demokrasi," lanjutnya.

Ia berharap anggota Panwaslu Kecamatan tidak gampang putus asa dalam menjalankan tugasnya, apapun yang dilakukan baik kecil atau besar harus dilaksanakan sesuai dengan aturan. Sebab nantinya akan berpengaruh bagi kualitas demokrasi.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Solok Andri Junaidi meminta anggota Panwaslu Kecamatan yang baru dilantik bekerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan menjalankan tugas sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan Pemilu. Dua hal tersebut yang harus dipegang teguh dalam menjalankan tugasnya.

"Jangan menunggu adanya pelanggaran, harusnya bisa mencegah agar pelanggaran tidak terjadi" ungkapnya.

Ia menyebutkan, ke42 orang anggota Panwas Kecamatan Se Kabupaten Solok ini, terpilih dari hasil seleksi 324 orang yang mendaftar dan mengikuti seleksi verifikasi Panwas Kecamatan.

"Anggota Panwas Kecamatan yang dilantik dan diambil sumpahnya masing-masing tiga orang perkecamatan dari 14 Kecamatan di Kabupaten Solok" ujarnya.

Ia mengatakan, setelah dilantik dan diambil sumpahnya, anggota Panwascam segera bisa bekerja dan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan masing-masing, Polsek dan pihak-pihak lain yang bisa membantu kerja Panwas kedepan.

Komisioner Panwaslu Provinsi Sumatera Barat Alwi, menyebutkan, Panwas harus memegang teguh prinsip-prinsip dasar sebagai anggota Panwas Kecamatan.

"Pertama harus mandiri, jujur, adil, harus terbuka, berkepastian hukum, dan profesional," ujarnya. (*)