Pariaman Sosialisasikan Pemutakhiran Data Fakir Miskin untuk Peroleh Bantuan Sosial

id bantuan sosial

Pariaman Sosialisasikan Pemutakhiran Data Fakir Miskin untuk Peroleh Bantuan Sosial

Ilustrasi - Bantuan sosial. (Antara)

Pariaman, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Pariaman bersama Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyosialisasikan pemutakhiran data fakir miskin untuk memperoleh berbagai bantuan program Kementerian Sosial pada 2018.

"Berdasarkan aturan seluruh kota dan kabupaten di Sumbar wajib melakukan pemutakhiran yang menggunakan Basis Data Terpadu," kata Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial Provinsi Sumbar, Heni Yenida di Pariaman, Rabu.

Oleh karena itu katanya, pemerintah dan unsur terkait akan melakukan verifikasi dan validasi ke tingkat bawah melalui Dinas Sosial kabupaten dan kota dengan tujuan menghindari kesalahan data.

Pemutakhiran data tersebut ujar dia, diperlukan untuk realisasi Program Keluarga Harapan (PKH), program penerima bantuan iuran, program bantuan pangan non tunai, dan Kelompok Usaha Bersama (Kube).

Ia menjelaskan apabila calon penerima berbagai program tersebut tidak masuk ke dalam Basis Data Terpadu maka tidak berhak menerima bantuan oleh pemerintah.

"Oleh karena itu pemerintah daerah yang meliputi camat, kepala desa dan kelurahan diminta bekerja keras di lapangan dalam hal ini agar program tersebut tepat sasaran," ujar dia.

Hal tersebut ujarnya, diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. Data tersebut akan dikeluarkan oleh Kementerian Sosial yang bekerja sama dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Pihaknya menerangkan apabila ada menemukan dugaan pemalsuan data oleh pihak terkait maka dapat dijerat dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2011 pasal 42 dengan kurungan penjara dua tahun denda Rp50 juta.

Sementara itu Wakil Wali Kota Pariaman Genius Umar mengatakan sosialisasi pemutakhiran data fakir miskin dibutuhkan dalam penerapan program oleh Kementerian Sosial pada 2018.

"Data yang dihimpun harus valid, jika tidak yang akan rugi adalah calon penerima bantuan seperti program penerima bantuan iuran, program bantuan pangan non tunai, dan Kube," kata dia.

Ia mengatakan apabila data tersebut telah disusun maka segera dilaporkan ke tingkat provinsi yang kemudian di berikan Surat Keputusan oleh Kementerian Sosial. Sehingga masyarakat calon penerima berbagai bantuan dapat terjamin pada 2018.

Pihaknya juga mengingatkan agar para kepala desa, camat dan unsur terkait agar tidak menyalahi aturan atau memalsukan data di lapangan untuk menghindari kecurangan serta kelalaian.

Sosialisasi pemutakhiran data fakir miskin tersebut diberikan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial, Camat dan seluruh kepala desa serta lurah di Kota Pariaman. (*)