Polisi Pariaman Tilang 296 Kendaraan Selama Operasi Zebra

id operasi zebra

Polisi Pariaman Tilang 296 Kendaraan Selama Operasi Zebra

Anggota polisi menilang pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas di Pariaman, Selasa (15/11). (Antara Sumbar/Muhammad Zulfikar)

Pariaman, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat mengeluarkan sebanyak 296 surat tilang bagi pemilik kendaraan roda dua dan empat yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas selama operasi zebra 2017 di wilayah hukumnya.

"Pada umumnya pemilik kendaraan tersebut melakukan pelanggaran seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dan tidak melengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan saat pemeriksaan oleh pihak kepolisian," kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satuan Lalu Lintas Polres Pariaman, Ipda Rusli di Pariaman, Rabu.

Ia merinci dari jumlah tersebut pengendara yang tidak memiliki SIM sebanyak 85 dan tanpa STNK atau mati pajak 116 serta menyita 95 unit kendaraan roda dua dan empat.

Selain menemukan pengendara dan pengemudi yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan, pihak kepolisian Kota Pariaman juga menemukan masih banyaknya pelanggaran kasat mata.

"Tidak menggunakan kaca spion, helm, dan kendaraan knalpot tidak standar, merupakan bentuk pelanggaran kasat mata yang cukup dominan dilakukan masyarakat," kata dia.

Pada operasi zebra 2017 pihak kepolisian juga menemukan enam unit kendaraan yang menggunakan lampu turbo, salah satunya dilakukan penindakan berupa tilang.

Masyarakat ujar dia, tidak dibenarkan pemerintah untuk menggunakan lampu turbo tersebut karena hanya diperuntukkan bagi pihak kepolisian saja, hal tersebut dinilai dapat mengganggu kenyamanan berlalu lintas.

Ia menjelaskan lampu merah digunakan oleh mobil ambulans dan pemadam kebakaran, kuning sebagai sarana dan prasarana lalu lintas seperti mobil derek.

Pihaknya juga mengakui masih banyak menemukan oknum pengendara yang melarikan diri saat operasi zebra dilaksanakan sejak 1 hingga 14 November 2017.

Apalagi ujar dia, tindakan oknum pengendara tersebut dapat membahayakan keselamatan diri sendiri, petugas kepolisian dan pengguna jalan raya lainnya.

"Masih banyak ditemukan yang melarikan diri saat stasioner dilakukan, namun kami menekankan kepada petugas polisi agar tidak mengejar karena berisiko fatal," ujarnya.

Namun pihak kepolisian ujarnya, telah mencatat nomor polisi kendaraan tersebut untuk dilakukan penindakan selanjutnya. (*)