SIM habis Masa Berlaku, Seorang Polantas Padang Diserahkan ke Provost

id SIM Polantas

SIM habis Masa Berlaku, Seorang Polantas Padang Diserahkan ke Provost

Pemeriksaan kelengkapan dan dokumen berkendara kepada 40 anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Padang, Selasa (14/11). (ANTARA Sumbar/Fathul Abdi)

Padang, (Antara Sumbar) - Seorang personil kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), miliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya setelah dilakukan pemeriksaan.

"Kami memeriksa anggota agar penegakkan aturan tidak hanya untuk masyarakat saja. Dari pemeriksaan ini ditemukan satu anggota yang masa berlaku SIM nya telah habis satu minggu," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Padang Kompol Asril Prasetya di Padang, Selasa (14/11).

Ia menyebutkan polisi yang memiliki SIM mati itu selanjutnya akan diserahkan kepada Provost Polresta Padang.

Pemeriksaan kelengkapan dokumen berkendara itu dilakukan terhadap 40 anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Padang di halaman kantor kepolisian setempat.

Pemeriksaan tersebut dalam rangkaian Operasi Zebra Tahun 2017 yang secara resmi digelar sejak 1 - 14 November 2017.

Pada bagian lain, selama Operasi Zebra pihak Polresta Padang telah mengeluarkan 2.099 berkas tilang.

"Jika dibandingkan dengan Operasi Zebra 2016, jumlah tilang pada 2017 meningkat 100 persen," katanya.

Asril menyebutkan pelanggar didominasi pengendara roda dua dengan bentuk pelanggaran tidak memiliki SIM, dan tidak mengenakkan helm.

Dari operasi yang digelar, lanjutnya, juga diketahui masih banyak anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor.

"Perang orang tua diperlukan untuk mengawasi para anak-anak. Demi ketertiban dan keselamatan," jelasnya.

Selain itu pihaknya juga telah mengandangkan sebanyak 200 unit kendaraan yang didapati tidak memiliki dokumen. (*)