DPRD Sumbar Targetkan Ranperda RZWP3K Disahkan Desember

id Yuliarman

DPRD Sumbar Targetkan Ranperda RZWP3K Disahkan Desember

Ketua Komisi II DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Yuliarman. (ANTARA SUMBAR/Novia Harlina)

Padang, (Antara Sumbar) - DPRD Sumatera Barat menargetkan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Zona Wilayah dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) pada Desember 2017, sesuai permintaan pemerintah pusat.

Apabila kita tidak merampungkan pembuatan perda ini pada Desember, akan ada sanksi yang diterima daerah yaitu pengurangan dana alokasi dari pusat, kata Ketua Komisi II DPRD Sumatera Barat Yuliarman di Padang, Selasa.

Ia mengatakan Sumbar memang harus memiliki perda ini karena jumlah pulau di provinsi itu mencapai 185 pulau dengan luas wilayah laut sekitar 37.363,75 kilometer persegi.

Panjang garis pantai yang kita miliki mencapai 1.973,24 kilometer, kata dia.

Saat ini pihaknya bersama pemprov, akademisi, tokoh masyarakat, nelayan dan pelaku wisata tengah melakukan pembahasan ranperda ini.

Ranperda ini akan mengatur pengelolaan ruang laut dari 0-12 kilometer lepas pantai dan seluruh kewenangannya akan dipegang oleh provinsi, ujar dia.

Sementara Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan Suharyanto menjelaskan penataan ruang laut merupakan tindaklanjut Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007.

Namun ketika lahirnya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 yang mengakibatkan sejumlah kewenangan beralih ke provinsi. Maka regulasi tersebut harus disesuaikan lagi.

Kewenangan provinsi untuk mengelola sumber daya laut meliputi ekplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi, ujar dia.

Ia mengatakan ranperda ini sangat mendesak untuk disahkan karena saat ini banyak izin yang tertunda dalam pengelolaan sumber daya laut.

Perlu kehati-hatian dalam pembuatan aturan ini agar tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi, kata dia.

Ia menerangkan di Sumbar terdapat tujuh kabupaten dan kota yang memiliki wilayah pesisir yang cukup luas seperti Kabupaten Kepulauan Mentawai 6.011,35 kilometer persegi, Pesisir Selatan 4.860,22 kilometer persegi, Pasaman Barat 1.807,77 kilometer persegi.

Selanjutnya Kota Padang 389,05 kilometer persegi, Agam 205,73 kilometer persegi dan Kota Pariaman dengan wilayah pesisir 55,85 kilometer persegi.

Di Kabupaten Kepulauan Mentawai terdapat tiga pulau terluar yakni Pulau Niau, Sibaru-baru, dan Pulau Pagai Utara.

Selama ini potensi sumber daya laut sudah dimanfaatkan untuk kepentingan menangkap ikan, perhubungan laut dan pariwisata bahari, namun belum ada regulasi yang mengatur, kata dia. (*)