KPU Padang Simulasikan Pembentukan Dapil Pemilu 2019

id KPU Padang

KPU Padang Simulasikan Pembentukan Dapil Pemilu 2019

KPU Kota Padang, Sumatera Barat melakukan fokus diskusi grup membahas penyusunan penataan daerah pemilihan, di Padang, Minggu (12/11). ( Antara Sumbar/Novia Harlina)

Padang, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum Kota Padang, Sumatera Barat melakukan simulasi pembentukan daerah pemilihan yang lebih proporsional untuk Pemilihan Umum serentak 2019.

"Berdasarkan data dari Dinas pendudukan dan Catatan Sipil Kota Padang, jumlah penduduk daerah ini meningkat dari Pemilu 2014 dari 871,534 jiwa menjadi 883,767 penduduk, sehingga penataan dapil harus dilakukan," Kata Komisioner KPU Padang, Chandra Eka Putra di Padang, Minggu.

Dalam diskusi dengan instansi dan partai calon peserta Pemilu 2019, ia menjelaskan dengan jumlah penduduk yang belum mencapai satu juta jiwa itu jumlah kursi di DPRD Padang tetap 45 kursi.

Menurutnya pada Pemilu 2014, terdapat lima Dapil, yakni Dapil Padang I Kecamatan Koto Tangah, Padang II Kuranji dan Pauh, Padang III Bungus-Teluk Kabung-Lubuk Kilangan, Padang IV Padang Timur dan Padang Selatan, dan Padang V Kecamatan Padang Barat Padang Utara dan Nanggalo.

Sedangkan untuk Pemilu 2019 mendatang, KPU melakukan beberapa simulasi Dapil untuk mencari formula yang pas dan adil.

Salah satu simulasinya, kata Chandra Dapil Padang I, yakni Kecamatan Koto Tangah 10 kursi, Dapil II Kecamatan Kuranji dengan jatah tujuh kursi, Dapil III Kecamatan Pauh dan Lubuk Kilangan jatah kursi enam kursi.

Selanjutnya Dapil IV Bungus Teluk Kabung dan Lubuk Begalung tujuh kursi, Padang V Padang Timur dan Padang Selatan tujuh kursi, dan Padang VI Padang Barat-Padang Utara-Nanggalo dengan jatah delapan kursi.

"Simulasi ini masih percobaan awal, dan kami akan meminta masukan dari semua pihak terkait untuk memberi masukan," katanya.

Menurutnya ada beberapa hal yang menjadi alasan dari pentaan Dapil tersebut, yakni jumlah kursi anggota DPRD kabupaten dan kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi.

"Apalagi penyerahan data agregat kependudukan per kecamatan segera diserahkan pada 17 Desember 2017, sehingga perlu penataan Dapil ini," kata dia.

Dalam penataan Dapil tersebut, pihaknya mencari formula yang pas untuk kesetaraan suara antar dapil, keseimbangan alokasi kursi, kondisi geografis dan sarana penghubung, dan memperhatikan aspek sejarah serta kondisi sosial adat budaya.

"Kami juga memperhatikan prinsip penataan Dapil dari komposisi sebelumnya," ujar dia.

Sementara, perwakilan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abduh dalam kesempatan itu mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan penataan Dapil yang dilakukan KPU Padang.

"Namun yang menjadi harapan kami adalah, partisipasi pemilih Kota Padang dapat meningkat dan KPU dapat menekan angka golput," tambahnya. (*)