Polres Pasaman Bekuk Dua Pemilik 10 Paket Ganja Kering

id GANJA

Polres Pasaman Bekuk Dua Pemilik 10 Paket Ganja Kering

Polres Pasaman tangkap dua pelaku pemilik ganja. (ANTARA SUMBAR/Riko Saputra)

Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Pasaman, Sumatera Barat, menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba dan barang bukti narkoba jenis ganja kering sebanyak 10 paket besar di Kampuang Tongah Rao, Kamis (9/11) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Kepala Satuan Narkoba Polres Pasaman Iptu Roni di Lubuk Sikaping, Jumat (10/11), mengatakan kedua tersangka yakni SP (19) warga Pauah Kota Padang dan MI (26) warga Anduriang Kota Padang.

"Daun ganja kering tersebut berasal dari Sumatera Utara dan rencananya diedarkan di Kota Padang," katanya.

Ia menjelaskan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi ada transaksi narkoba.

"Kemudian kita bersama anggota Polsek Rao melakukan pengintaian dan pengejaran dari perbatasan Sumut-Sumbar terhadap pengendara sepeda motor jenis Honda Beat tanpa Nomor Polisi yang diduga membawa narkoba tersebut," katanya.

Namun, kedua pelaku mencoba kabur hingga berhasil diamankan oleh petugas di Jorong IV Kampuang Tongah, Nagari Taruang-Taruang, Kecamatan Rao.

"Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penghadangan dan pencegatan sebanyak empat kali," ujarnya.

Setelah dilakukan pengecekan dari dalam tas milik kedua pelaku polisi menemukan 10 paket besar ganja kering siap edar.

"Kita telah mengamankan barang bukti 10 paket besar narkotika jenis ganja tersebut, sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut ganja dan dua unit telepon genggam milik kedua pelaku," katanya.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Satres Narkoba Polres Pasaman untuk pengembangan lebih lanjut, ujarnya. (*)