Tumpang Tindih IUP Bisa Hambat Ketahanan Pangan

id Tanam Padi

Tumpang Tindih IUP Bisa Hambat Ketahanan Pangan

Petani menanam padi di Jorong Lambah, Nagari Sianok Anam Suku, Agam, Sumatera Barat. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Bombana, (Antara Sumbar) - Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) menilai tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan izin usaha pertanian dan peternakan di beberapa daerah, dapat menghambat upaya mewujudkan daerah tersebut sebagai lumbung pangan nasional.

"Karena itu tumpang tindih IUP dengan ijin usaha lainnya, harus didata secara seksama dan cermat. Jika IUP tersebut tidak berstatus bersih tanpa masalah, maka harus dicabut, agar lahannya bisa dimanfaatkan untuk mendukung sektor strategis lainnya seperti pertanian dan peternakan," kata Bandep Bidang Strategi Nasional Wantannas Marsekal Pertama TNI Deri Pemba Syafar, di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Jumat (10/11).

Setjen Wantannas melakukan kajian daerah ke Sulawesi Tenggara, termasuk Kabupaten Bombana terkait integrasi pengelolaan sektor pertanian, peternakan, perkebunan dan kehutanan.

Ia mengemukakan, banyak tumpang tindih IUP dengan izin usaha pertanian, peternakan dan perkebunan di beberapa daerah seperti IUP PT Timah yang tumpang tindih dengan ijin usaha perkebunan kelapa sawit. Di Kabupaten Bombana, IUP tumpang tindih dengan ijin usaha pertanian, perkebunan, peternakan dan kehutanan.

Sekitar 54 persen dari seluruh daratan Pulau Sulawesi telah habis dibagi untuk perizinan tambang, hak guna usaha, HPH dan HTI.

Tambang menempati peringkat pertama sebanyak 25 persen atau 4,78 juta hektar, dan kedua migas sebesar 2,2 juta ha. Pertambangan ada di seluruh jazirah Sulawesi dengan jumlah terbesar di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.

Terkait itu, pihaknya meminta pemerintah setempat mendata kembali IUP yang telah diterbitkan, terutama yang bermasalah untuk segera dicabut dan lahannya dapat dimanfaatkan untuk sektor-sekor strategis seperti pertanian, peternakan, perkebunan dan kehutanan.

"Tantangan kedepan adalah masalah ketahanan pangan dan energi, terutama menciptakan energi baru dan terbarukan. Karenanya tumpang tindih IUP ini harus segera diatasi," kata Deri Pemba.

Selain mendata IUP bermasalah, pihaknya juga meminta pemerintah daerah untuk menata ulang RTRW agar tidak ada lagi tumpang tindih pengembangan dan pengelolaan wilayah untuk sektor-sektor ekonomi. (*)