BPJS Ketenagakerjaan Padang Bayarkan Klaim Rp90,4 Miliar

id BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Padang Bayarkan Klaim Rp90,4 Miliar

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di hotel Mercure Padang, selasa malam (29/11) (Antarasumbar/Pratiwi Tamela)

Padang, (Antara Sumbar) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Padang, Sumatera Barat, telah membayarkan klaim sebesar Rp90,4 miliar dengan total kasus 10.488 hingga Oktober 2017.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Aland Lucy Patiti di Padang, Kamis (9/11), menyebutkan pembayaran klaim itu untuk program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JPN).

Ia merincikan dari Rp90,4 miliar tersebut terdiri dari klaim JHT yaitu jaminan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja terhadap risiko yang terjadi di hari tua, ketika produktivitas pekerja telah menurun sebesar Rp80,4 miliar dengan 9.212 kasus.

Kemudian JKK jaminan yang didapatkan oleh pekerja ketika mendapatkan kecelakaan selama bekerja yaitu sebear 5,6 miliar dengan 905 kasus.

JKM merupakan benefit kepada ahli waris pekerja yang mengalami musibah meninggal dunia, yang bukan karena kecelakaan kerja sebanyak Rp3,7 miliar dengan 134 kasus dan JPN sebanyak Rp579,5 juta dengan 237 kasus.

Oleh karena itu, setiap perusahaan mempunyai kewajiban untuk melindungi tenaga kerjanya dengan cara mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan jaminan perlindungan.

"Banyak keuntungan yang akan didapatkan pekerja jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena setiap pekerja mempunyai risiko dalam pekerjaannya," tambahnya.

Untuk peningkatan kepesertaan pihaknya terus menyosialisasikan program secara berkesinambungan diantaranya melalui media cetak, dalam jaringan (daring) maupun datang langsung ke perusahaan.

"Kemudian juga melakukan sosialisasi langsung ke pasar-pasar tradisional agar para pekerja informal dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," lanjutnya.

Sementara Wali kota Padang, Mahyeldi Ansharullah mengimbau setiap perusahaan mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi perserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan jaminan perlindungan.

"Berbagai risiko dapat dihadapi ketika sedang bekerja, sehingga dibutuhkan jaminan," ujarnya. (*)