KPU Padang Temukan 1.491 Keanggotaan Parpol Terindikasi Ganda

id PENDAFTARAN PARPOL

KPU Padang Temukan 1.491 Keanggotaan Parpol Terindikasi Ganda

Padang, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat, menyebutkan 1.491 Kartu Tanda Anggota (KTA) terindikasi ganda dan tidak memenuhi syarat saat melakukan penelitian administrasi keanggotaan partai politik peserta Pemilihan Legislatif 2019.

Ketua Divisi Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra di Padang, Kamis menjelaskan temuan KTA ganda tersebut akan diverivikasi kebenarannya secara faktual oleh tim yang sudah dibentuk.

Temuan tersebut terdapat pada 14 partai yang diverifikasi. Kegandaan terbanyak ditemukan di kecamatan Padang Timur yakni 351 orang.

Menurutnya selain kegandaan KTA tersebut, hal lain yang penyebab data keanggotaan parpol yang diserahkan ke KPU tidak memenuhi syarat, yakni pengurus partai tidak boleh berasal dari unsur PNS, TNI dan Polri.

Kemudian, usianya di bawah 17 tahun, dan KTA ganda internal serta ganda eksternal, kata Riki.

KPU di setiap daerah selalu merujuk dan berpatokan kepada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU Republik Indonesia dalam melakukan verifikasi KTA setiap partai.

Kemudian pihaknya juga mencocokan data tersebut dengan salinan berkas atau dokumen yang diserahkan oleh setiap pengurus partai.

"Setelah verifikasi faktual selesai, maka hasil penelitian administrasi akan diserahkan ke masing-masing partai pada 16 hingga 17 November 2017," ujar dia.

Setiap pengurus parpol, akan diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki data bermasalah itu yakni 18 November hingga 1 Desember 2017.

Mengenai hanya 14 partai yang diverifikasi administrasi, pihaknya menyebutkan memang yang mendaftar untuk pileg sebanyak 18 partai politik.

Namun, secara nasional, KPU RI hanya menetapkan 14 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat administratif.

Sehingga, empat partai yang telah mendaftar di KPU Padang yakni PKPI, PBB, PIKA dan Partai Republik, untuk sementara belum bisa diproses pada tahapan verifikasi faktual. (*)