Pemprov Sumbar Siapkan Penerapan Aturan Transportasi Daring

id Angkutan Daring

Pemprov Sumbar Siapkan Penerapan Aturan Transportasi Daring

Ilustrasi - Aplikasi angkutan daring.

Padang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkoordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan kepolisianmenyiapkan penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Kami masih dalam tahap koordinasi sambil menunggu penerapan di daerah lain," kata Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Amran dihubungi dari Padang, Rabu (8/11).

Ia mengatakan hal itu terkait berlakunya Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tersebut mulai 1 November 2017.

Permenhub itu menyebutkan peran pemerintah provinsi berkaitan dengan penetapan tarif serta kuota unit transportasi. Dua hal itu diusulkan oleh gubernur untuk ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat. Namun batas waktu pengusulan tarif dan kuota dari gubernur tersebut tidak disebutkan.

Amran menyebutkan Pemprov Sumbar tidak ingin gegabah dalam menerapkan aturan baru itu dan memilih untuk menunggu penerapan di daerah lain.

Selain itu kemungkinan aturan itu digugat kembali ke Mahkamah Agung juga menjadi salah satu pertimbangan.

"Nanti kita lihat dulu bagaimana penerapan di daerah lain untuk dijadikan acuan penerapan di Sumbar," kata dia.

Sementara itu Ketua Organda Sumbar Sengaja Budi Syukur mengatakan pihaknya menolak transportasi daring yang tidak sesuai dengan aturan angkutan umum.

"Kalau tidak sesuai aturan, harus ditindak," kata dia.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mulai berlaku mulai 1 November 2017.

Aturan itu disebut upaya mengakomodasi kepentingan semua pihak termasuk masyarakat sebagai pengguna jasa.

Ada sembilan substansi yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Selain tarif dan kuota, ketentuan itu juga mengatur argometer taksi, wilayah operasi, persyaratan minimal lima kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), serta peran aplikator.

Namun sejumlah daerah belum melaksanakannya dan cenderung menunggu pelaksanaan di daerah lain sebagai acuan. (*)