Padangpariaman-Polisi Sosilisasikan Nota Kesepahaman Pegawasan Dana Desa

id PENGAWASAN DANA DESA

Padangpariaman-Polisi Sosilisasikan Nota Kesepahaman Pegawasan Dana Desa

Sejumlah wali nagari se-Kabupaten Padangpariaman serta anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polres Padangpariaman dan Kota Pariaman mengikuti sosialisasi nota kesepahaman antara Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian RI tentang pencegahan, pengawasan, dan penanganan dana desa di Parit Malintang, Rabu (8/11). (ANTARA SUMBAR/Aadiaat M S)

Parit Malintang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat bersama kepolisian setempat menyosialisasikan nota kesepahaman antara Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian RI tentang pencegahan, pengawasan, dan penanganan dana desa.

"Sosalisasi ini diikuti oleh wali nagari se-Kabupaten Padangpariaman serta anggota kepolisian," kata Wakil Bupati Padangpariaman, Suhatri Bur saat sosialisasi nota kesepahaman di Parit Malintang, Rabu (8/11).

Ia mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan agar pengawasan dana desa lebih baik sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam dalam realisasinya.

Menurutnya dengan adanya pengawasan tersebut maka tidak akan ada wali nagari yang tersangkut kasus pelanggaran dana desa baik yang masih menjabat maupun ketika telah berhenti.

"Jadi wali nagari dan pejabat nagari bisa tenang menikmati masa pensiunnya," katanya.

Ia mengatakan meskipun pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap pegawai keuangan nagari namun juga diperlukan konsultasi kepada kepolisian sehingga tidak ada pelanggaran.

Sementara itu, Kapolres Pariaman, Akbp Bagus Supropratomo Oktobrianto mengatakan untuk mengawasi pelaksanaan dana desa tersebut pihaknya mengerahkan anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) serta Polsek.

Ia menyatakan Bhabinkambtibmas pun juga dapat sebagai konselor serta berhak memberikan rekomendasi kepada wali nagari untuk menentukan layak atau tidaknya pembayaran proyek.

"Namun para kepolisian dituntut untuk profesional agar tidak terjadi pelanggaran dan kegaduhan di masyarakat," ujarnya.

Anggota Bhabinkamtibmas tersebut pun diawasi oleh satuan tertentu guna menghindari pelanggaran tersebut sehingga tidak akan ada oknum polisi yang bermaian terkait dana desa.

Kasatreskrim Polres Padangpariaman, AKP Andi Setiyo Wibowo mengatakan penyimpangan yang kemungkinan terjadi pada pengelolaan dana desa yaitu proyek pengadaan palsu, belanja rutin atau fisik palsu, mark up, dan pemalsuan data.

Ia menyebutkan modus operandinya yaitu di antaranya pengurangan upah, penggelembungan harga bahan bangunan, manipulasi ongkos angkut, dan membuat harga barang di atas harga pasar.

Ia menambahkan pemerintah nagari juga harus memiliki pendidikan keuangan yang mumpuni, memasang spanduk realisasi keuangan, serta dilakukan penyuluhan kepada masyarakat. (*)