Sepekan Operasi Zebra, Polres Agam Tilang 255 Kendaraan

id Operasi Zebra

Sepekan Operasi Zebra, Polres Agam Tilang 255 Kendaraan

Ilustrasi. (ANTARA SUMBAR/Aciak)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor (Kapolres) Agam, Sumatera Barat, mengeluarkan surat bukti pelanggaran (tilang) kepada 255 pengendara yang menyalahi aturan lalu lintas selama sepekan pelaksanaan Operasi Zebra pada 1-7 November 2017.

"255 pengendara yang ditilang itu karena pengendara tidak menggunakan helem standar, tidak membawa surat-surat dan lainnya," kata Kasat Lantas Polres Agam, Iptu Julisman di Lubukbasung, Rabu.

Ia menambahka 57 pengendara yang ditilang itu pada hari pertama Rabu (1/11) sebanyak 30 pengendara, hari kedua Kamis (2/11) sebanyak 27 pengendara, hari ketiga Jumat (3/11) sebanyak 14 pengendara.

Sementara pada hari keempat Sabtu (4/11) sebanyak 25 pengendara, hari kelima Minggu (5/11) sebanyak 73 pengendara, hari keenam Senin (6/11) sebanyak 46 pengendara dan hari ketujuh Selasa (7/11) sebanyak 37 pengendara.

"Surat tilang ini kita berikan kepada pengendara sepeda motor dan untuk kendaraan roda empat keatas, kami belum menemukan bukti pelanggara," tambahnya.

Barang bukti yang diamankan berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 80 lembar, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebanyak 155 lembar dan kendaraan roda dua sebanyak 20 unit.

Sedangkan pengendara yang melanggar mayoritas berusia 16 sampai 30 tahun.

Polres Agam menargetkan menilang 800 unit kendaraan yang menyalahi aturan lalu linta selama Operasi Zebra yang digelar pada 1 sampai 14 November 2017.

Namun selama Operasi Zebra itu, pihaknya terkendala dengan kondisi cuaca di wilayah hukum Polres setempat dilanda hujan sehingga anggota belum maksimal melakukan operasi.

"Kondisi cuaca ini membuat kita tidak optimal melakukan razia bagi kendaraan yang menyalahi aturan lalu lintas," katanya.

Pada Operasi Zebra 2017, kepolisian setempat mengerahkan 150 personel dari Polres Agam, Kodim 0304 Agam, Dinas Perhubungan dan lainnya.

Sementara pola pelaksanaan operasi dibagi ke dalam dua kegiatan yaitu "hunting" dan "stationary".

Pada kegiatan "hunting" petugas akan melakukan penindakan terhadap pengendara secara berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat yang lain.

Sementara pada kegiatan "stationary" petugas hanya akan menetap pada satu lokasi dan memberhentikan pengendara yang dinilai berpotensi melanggar lalu lintas.

Dengan diadakan Operasi Zebra ini, maka pihaknya berharap akan meningkat disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya, meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Lalu, menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, terwujudnya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelacaran berlalulintas.

"Tujuan akhir dari operasi ini agar penguna jalan selamat dan tidak ada kecelakaan lalu lintas di Polres Agam," katanya.

Selama Januari sampai Oktober 2017 jumlah kasus kecelakaan di Agam sebanyak 170 kasus, meninggal dunia 21 orang, luka berat 20 orang, luka ringan 239 orang dan kerugian material Rp763 juta.

Pada 2016, sebanyak 173 kasus kecelakaan, meninggal dunia 25 orang, luka berat 11 orang luka ringan 256 orang. (*)