Kemenkumham Minta Perda Pelestarian Danau Maninjau Dijalankan

id danau maninjau

Kemenkumham Minta Perda Pelestarian Danau Maninjau Dijalankan

Danau Maninjau di Kabupaten Agam, Sumbar. (Antara)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Sumatera Barat (Sumbar), Dwi Prasetyo Santoso, berharap Pemerintah Agam untuk menjalankan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kelestarian Danau Maninjau dalam menyelamatkan danau vulkanik itu dari pencemaran.

"Ini harus segera disikapi karena Perda sudah ada semenjak 2014, tetapi Danau Maninjau masih tercemar," katanya di Lubukbasung, Selasa.

Ia mengakui, isi dari Perda tersebut tidak lemah, tetapi sosialisasi kepada masyarakat masih kurang, sehingga masyarakat masih tetap melakukan budidaya ikan di keramba jaring apung.

Untuk itu, pihaknya berharap Pemda untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat sekitar danau.

Apabila ini tidak disikapi secepatnya, tambahnya, maka dikwatirkan generasi muda tidak bisa menikmati danau tersebut.

Saat ini, kondisi danau sudah tercemar berat akibat sisa pakan ikan yang terlalu banyak mengendap di dasar danau.

"Ini disebabkan pembudidaya ikan keramba jaring apung terlalu banyak memberikan pakan ikan," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Agam, Martias Wanto mengatakan, di dalam perda itu diamanatkan kapasit keramba jaring apung di Danau Maninjau sebanyak 6.000 unit dan sekarang jumlahnya lebih dari 21.000 unit.

Untuk mencapai angka 6.000 unit itu, membutuhkan waktu 10 tahun dan ini sesuai dengan Perda No 5 tahun2014.

"Kita menginginkan lebih cepat dari target itu agar pencemaran bisa berkurang," katanya.

Namun persoalan yang dihadapi pemerintah setempat dalam melakukan penertiban keramba jaring apung tersangkut dengan zonasi dan perda zonasi ini merupakan kewenangan provinsi.

"Perda tersebut sedang dibahas di provinsi dan berharap dalam waktu dekat sudah disahkan," katanya.

Saat ini, Pemkab Agam secara bertap berusaha mengatasi pencemaran melalui Program Save Maninjau dan minta kesadaran masyarakat mengurangi dan membuang bekas keramba jaring apung yang tidak dipakai.

"Kita berharap kesadaran masyarakat mengurangi jumlah keramba jaring apung secara bertahap agar angka 6.000 unit bisa tercapai," katanya. (*)