Polda Sumbar Tangkap Pengedar 2,7 Kilogram Sabu-Sabu

id NARKOBA SUMBAR

Polda Sumbar Tangkap Pengedar 2,7 Kilogram Sabu-Sabu

Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS (tengah) didampingi Wadir AKBP Yulmar (kanan) dan Kasubdit II AKBP Hendri Yahya (kiri) memberikan keterangan terkait penangkapan pengedar 2,7 kilogram sabu-sabu saat ekspose kasus di Mapolda Sumbar Selasa (7/11). Pelaku berinisial BR (43) sempat melarikan diri selama sepekan. (ANTARA SUMBAR / Mario S Nasution)

Padang, (Antara Sumbar) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap pria berisial BR (43) pemilik barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,7 kilogram.

"Pelaku ini sempat kabur selama satu minggu sejak pengungkapan yang kita lakukan di Provinsi Riau pada Minggu (22/10)," kata Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS di Padang, Selasa (7/11).

Menurutnya pelaku melarikan diri dari rumahnya di Kota Pekanbaru ketika petugas melakukan penggeledahan. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat petugas mengetahui keberadaan tersangka di kawasan Limbanang Siliki Kabupaten 50 Kota.

"Pelaku ternyata melarikan diri ke Sumbar dan kita langsung menangkapnya pada Senin (6/11) sekitar pukul 01.00 WIB. Ketika akan ditangkap tersangka berupaya melarikan diri sehingg petuga menembak kaki kanan pelaku," katanya.

Bersama tersangka petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu, alat penghisap sabu, empat unit telepon genggam, dan senjata air soft gun.

Pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan, ia baru selesai menjalankan hukuman kurungan pada 25 April 2017.

Kumbul mengatakan pelaku diancam pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat menangkap dua tersangka pengedar narkoba berinisial WD (33) dan RT (27) yang merupakan jaringan lintas provinsi pada Rabu (18/10) di Jalan Lintas Sumatera, Jorong Salilok, Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya.

Menurut dia kedua pelaku merupakan warga Provinsi Riau yang akan membawa barang haram itu ke Jakarta melalui Sumatera Barat.

Bersama kedua pelaku pihaknya menyita barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 231,36 gram, dua unit telepon dan satu unit mobil. Kemudian pihaknya melakukan pengembangan terhadap keduanya.

Mereka mengakui mendapatkan barang tersebut dari pelaku lain berinisial BR yang berdomisili di Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

"Pada Minggu (22/10) tim langsung mencari keberadaan BR di rumahnya, namun pelaku tidak berada di tempat. Di dalam kamar pelaku kita menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,5 kilogram yang terbungkus sebuah kotak," kata dia.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan tersangka BR yang masih berkeliaran.

Kombes Kumbul KS menduga barang bukti sabu-sabu seberat 2,7 kilogram itu berasal dari luar negeri. Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang yang nilainya mencapai miliaran rupiah. (*)