Setya Novanto Tidak Penuhi Panggilan KPK

id Setya Novanto

Setya Novanto Tidak Penuhi Panggilan KPK

Ketua DPR RI Setya Novanto. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Ketua DPR RI Setya Novanto kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

"Pagi ini, sekitar pukul 08.00 WIB bagian persuratan KPK menerima surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR RI terkait dengan pemanggilan Ketua DPR-RI, Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus KTP-e," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (6/11).

Febri menjelaskan surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPR RI tersebut, menyampaikan lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.

"Karena menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden Republik Indonesia," ucap Febri.

Novanto pada pada Senin (30/10) juga tidak memenuhi panggilan KPK.

KPK juga telah menerima surat dari DPR RI yang ditandatangani oleh Setya Novanto terkait ketidakhadiran dalam pemeriksaan tersebut.

Dalam surat itu disebutkan Setya Novanto tidak dapat hadir karena ada kegiatan lain di daerah pada masa reses DPR RI.

Sebelumnya, Novanto pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus KTP-e pada 27 September 2017.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e.

Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)