Pariaman Gratiskan Biaya Parkir Lokasi Utama MTQ

id Kepala Dinas Perhubungan

Pariaman Gratiskan Biaya Parkir Lokasi Utama MTQ

Kepala Dinas Perhubungan Pariaman Yota Balat (Antara Sumbar/Muhammad Zulfikar)

Pariaman, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Pariaman Sumatera Barat menggratiskan biaya parkir bagi seluruh pengunjung yang berada di lokasi utama penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-37 tingkat provinsi di kota itu.

"Selama penyelenggaraan MTQ ke-37 khususnya di lokasi mimbar utama digratiskan, namun di beberapa titik lainnya tetap dipungut biaya sesuai peraturan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman, Yota Balat, di Pariaman, Sabtu.

Ia mengatakan khusus lokasi parkir yang dikelola oleh masyarakat, pemerintah telah memberikan instruksi agar menyesuaikan berdasarkan aturan yang berlaku.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 6 tahun 2013 tentang biaya retribusi parkir. Setiap kendaraan roda dua kata dia, dikenakan biaya Rp2.000 dan Rp5.000 bagi kendaraan roda empat.

Pihaknya menegaskan apabila menemukan adanya oknum petugas parkir memungut diluar ketentuan maka dilakukan tindakan tegas sesuai sanksi yang berlaku.

"Petugas parkir dari Dinas Perhubungan atau yang dikelola oleh masyarakat tetap kami pantau tanpa ada pengecualian untuk menghindari adanya aksi pungutan liar," ujar dia.

Penyelenggaraan MTQ ke-37 pihaknya juga melakukan rekayasa lalu lintas di beberapa titik termasuk penutupan jalur diantaranya lokasi Jembatan Siti Nurbaya menuju Pantai Kata, Kantor Desa Taluak Kecamatan Pariaman Selatan, dan di simpang Tamar Medical Center.

Penutupan akses jalur tersebut katanya, hanya dilakukan pada saat pembukaan kegiatan MTQ ke-37 saja. Hal itu bertujuan untuk menghindari kemacetan lalu lintas menuju lokasi utama kegiatan.

"Masyarakat dari arah Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Agam yang ingin menuju Kota Padang melalui Pantai Kata sementara waktu diarahkan menggunakan akses lain yang ditentukan petugas," ujar dia.

Wali Kota Pariaman Mukhlis Rahman mengatakan pemerintah daerah akan terus mengantisipasi parkir liar saat perhelatan MTQ tingkat provinsi ke-37 di kota itu pada 4 November 2017.

"Lomba MTQ jangan sampai tercoreng dengan adanya aksi tidak terpuji seperti parkir liar," kata dia.

Pungutan liar berpotensi besar terjadi pada saat kegiatan keagamaan tersebut. Sebagai contoh yaitu parkir yang dikelola oleh masyarakat.

Pemerintah daerah ujar dia, telah mengeluarkan Perwako nomor 6 tahun 2013 tentang retribusi parkir. Dengan adanya aturan itu diharapkan tidak ada persoalan pungutan liar.

Pihaknya mengkhawatirkan oknum masyarakat yang menjalankan parkir menetapkan tarif di luar ketentuan yang ditetapkan pemerintah. (*)