Sumbar Terbitkan Amdal HTI Mentawai, Ini Alasannya

id Siti Aisyah

Sumbar Terbitkan Amdal HTI Mentawai, Ini Alasannya

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat (Sumbar), Siti Aisyah (dua dari kiri). (Dokumen Pribadi)

Padang, (Antara Sumbar) - Pemprov Sumbar menerbitkan izin analisis dampak lingkungan hutan tanaman industri (Amdal HTI) kepada PT Biomass Andalan Energi di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

"Penerbitan Amdal kepada perusahaan tersebut sudah melalui kajian yang panjang dan melibatkan tim independen seperti akademisi dari perguruan tinggi," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Siti Aisyah di Padang, Jumat.

DLH Sumbar hanya mengeluarkan izin Amdal saja. Sedangkan untuk izin usaha wewenangnya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sebelumnya puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Mentawai (Formma) menolak keberadaan HTI karena aktivitasnya dinilai berdampak pada kerusakan lingkungan di daerah itu.

"Setelah adanya aksi penolakan dari mahasiswa itu maka kita langsung membentuk tim khusus untuk mengkaji lebih dalam untuk pembahasan izin Amdal tersebut," ujarnya.

Tim khusus tersebut melibatkan banyak pihak seperti akademisi dari perguruan tinggi, LSM, masyarakat dan dari DLH Sumbar.

"Kami ingin persoalan ini tidak ada yang dirugikan, sehingga tim khusus ini mendalami bagaimana keputusan terbaik yang mesti diambil," lanjutnya.

Selain itu, pihaknya juga memberikan beberapa persyaratan khusus kepada perusahaan itu untuk menjawab keresahan masyarakat yang menolak tersebut.

Secara administratif, DLH Sumbar melakukan kajian sesuai aturan dan prosedur serta langsung meninjau ke lapangan untuk melihat bagaimana kondisinya.

"Kami ajukan persyaratan seperti teknologi apa yang digunakan agar tidak merusak lingkungan dan beberapa hal lain dan mereka menyanggupinya," katanya.

Pemprov Sumbar, tidak memiliki hak untuk tidak mengeluarkan izin kepada sebuah perusahaan jika syarat-syarat yang diajukan lengkap dan selama proses penelitian, timnya tidak menemukan hal-hal yang menyebabkan kerusakan. (*)