Jangan Asal Pakai, Penggunaan Rotator dan Sirine Diatur UU

id ROTATOR MOBIL

Jangan Asal Pakai, Penggunaan Rotator dan Sirine Diatur UU

Razia Peserta Kampanye Wakapolres Jombang, Kompol Sumardji (kiri) memperingatkan sopir yang memuat peserta kampanye melebihi kapasitas usai kampanye terbuka di Lapangan Desa Tembelang, Jombang, Jawa Timur, Senin (17/3). Puluhan motor milik peserta kampanye ditilang polisi karena melakukan pelanggaran, sedangkan kendaraan bak terbuka hanya mendapatkan peringatan. (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

Padang, (Antara Sumbar) - Pakar Transportasi dari Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat, Dr Yossyafra mengemukakan bahwa penggunaan lampu rotator dan sirine diatur oleh Undang-undang dan hanya kendaraan tertentu saja yang boleh menggunakannya.

"Penggunaan rotator dan sirine diatur oleh Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam UU tersebut menyatakan bahwa rotator dan sirine hanya boleh dipergunakan kendaraan tertentu saja," katanya di Padang, Kamis (2/11).

Kendaraan tertentu itu meliputi mobil kepolisian, TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulans, alat berat, dan petugas jalan tol maupun perhubungan.

Dan pada masing-masing lampu tersebut mempunyai warna yang berbeda dan memiliki arti, ujarnya.

Seperti lampu biru diperuntukkan pada mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Merah untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah dan jenazah.

Sedangkan lampu rotator warna kuning tanpa sirine untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan

Menurutnya, di luar dari kendaraan tersebut tidak diperbolehkan menggunakan lampu ratator dan sirine dengan alasan apapun dan tidak terkecuali pejabat.

"Pejabat telah difasilitasi mobil patwal untuk keperluan mendesak dalam tugasnya, maka dari itu tidak dibenarkan jika menggunakan lampu rotator dan sirine pada kendaraan pribadi maupun dinas," katanya.

Ia mengatakan jika masyarakat sipil menggunakan rotator, selain melanggar hukum, maka membahayakan pengendara lainnya. Selain itu, sipil yang menggunakan rotator dan sirine dinilai tidak menghormati aturan berlalu lintas dan tidak menghargai pengendara lain.

"Jadi rotator tidak bisa digunakan untuk sembarang orang," ujarnya. (*)