6,95 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Padang

id ROKOK ILEGAL

6,95 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Padang

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pabean B Teluk Bayur Padang Hilman Satria bersama instansi lainnya tengah membakar barang sitaan bea cukai sejak Januari hingga Agustus 2017 di Kantor Pabean B Teluk Bayur Kota Padang, Rabu (1/11). Bea Cukai memusnahkan 6,95 juta batang rokok ilegal dan barang sitaan lainnya. (ANTARA SUMBAR/Mario S Sofia)

Padang, (Antara Sumbar) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat memusnahkan 6,95 juta batang rokok ilegal hasil sitaan mereka sejak Januari hingga Agustus 2017.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pabean B Teluk Bayur Padang, Hilman Satria di Padang, Rabu (1/11) mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan dari Kantor Pos dan Pelabuhan Teluk Bayur.

"Pada rokok ilegal hasil sitaan terdapat beberapa pelanggaran seperti pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita salah peruntukan, dan tanpa pita cukai," tambahnya.

Seluruh rokok ilegal itu ditemukan di beberapa wilayah seperti Kabupaten Dharmasraya, Padangpariaman dan wilayah pelosok lainnya.

"Ada yang dijual bebas di toko atau pedagang kaki lima di pinggir jalan," ujarnya.

Tingginya penyebaran rokok ilegal di daerah-daerah pelosok karena harganya lebih murah dari rokok yang legal.

Ia berharap masyarakat berperan dalam memberantas rokok ilegal, dan salah satu caranya adalah dengan tidak membeli rokok tersebut.

"Apabila masyarakat menemukan hal tersebut di lapangan segera melapor kepada petugas karena peredarannya dapat menyebabkan kerugian negara," katanya.

Selain rokok ilegal, bea dan cukai juga memusnahkan 152 paket kosmetik, 384 kotak obat-obatan dan suplemen, 17 buah alat bantu seks, 27 sepatu bekas, enam unit telepon pintar dan 62 barang lainnya.

Barang lain seperti kosmetik, alat bantu seks dan obat-obatan disita dari Kantor Pos Indonesia yang barang kiriman luar negeri, selain juga barang bawaan penumpang di Bandara Internasional Minangkabau.

Total kerugian negara dari barang yang dimusnahkan tersebut lebih dari Rp4 miliar atas barang kena cukai dan barang lainnya.

Sedangkan jumlah barang yang dimusnahkan sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan sebesar Rp6 miliar.

"Selain kerugian materil, barang ini juga menyebabkan keruguab yang tidak ternilai seperti moral dan kesehatan masyarakat," lanjut dia.

Saat ini pihaknya terus bekerja melakukan pegawasan terhadap barang-barang ilegal yang ada di Sumbar untuk melindungi masyarakat dan pelaku industri dari barang ilegal.

Selain pengawasan pihaknya juga lakukan penindakan terhadap pelaku yang memiliki barang ilegal ini ke ranah hukum.

Saat ini sebanyak tiga pelaku tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Padang. Ini sebagai bentuk keseriusan kami dalam memberantas barang ilegal yang masuk ke Sumbar," katanya. (*)