Jangan Khawatir, Tidak Ada Urea Bersubsidi di Pasaman yang Kedaluwarsa

id Pupuk Urea

Jangan Khawatir, Tidak Ada Urea Bersubsidi di Pasaman yang Kedaluwarsa

Arsip - Seorang petani memberikan pupuk urea pada tanaman padinya yang berumur dua bulan di lahan pertaniannya daerah Jorong Koto Tuo Nagari Balai Gurah, Kabupaten Agam, Sumbar, Jumat (15/4). Pupuk Urea tersebut untuk merangsang pertumbuhan tanaman padi. (ANTARA SUMBAR/Arif Pribadi/11)

Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Pihak pengawas pupuk Iskandar Muda wilayah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, mengatakan bahwa pupuk bersubsidi jenis urea yang masa edarnya tertulis di karung sudah habis pada Juni 2017 tidak kedaluwarsa.

Pengawas Pupuk Iskandar Muda Wilayah Pasaman Irvan ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Selasa (31/10), mengatakan memang masa edar yang tertera di karung pupuk habis pada Juni 2017, namun isinya baru.

"Karungnya saja yang lama. Tapi isi pupuknya baru," katanya.



Menurutnya, Pupuk Iskandar Muda masih memiliki stok karung lama sebanyak tiga juta lembar.

"Oleh sebab itu, kami menghabiskan stok karung yang masih tersisa," ujarnya.

Ia menjelaskan untuk stok pupuk karung yang lama sebanyak tiga juta karung tersebut tersebar di lima provinsi yakni Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Jambi.

"Menanggapi hal tersebut sudah ada surat dari pihak Pupuk Iskandar Muda kepada distributor tentang penggunaan karung lama tersebut. Hal tersebut akan disampaikan kepada kios pengecer resmi. Kemudian kios pengecer yang akan menyampaikan kepada para pembeli," terangnya.

Ia mengatakan pupuk Urea yang masuk terakhir ke daerah itu sebanyak 200 ton.

"Namun karungnya dicampur. Tidak semua karungnya yang menggunakan stok lama," katanya.

Jika stok karung yang lama habis, maka yang akan digunakan adalah karung yang baru.

"Selanjutnya tidak lagi menggunakan karung lama karena stoknya sudah habis," katanya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Parade Nusantara Sumbar M. Doni mengatakan tidak seharusnya pupuk subsidi jenis Urea yang sudah habis masa edarnya dipasarkan ke distributor, presmi dan petani karena pupuk yang kondisi seperti itu tidak menjamin kualitas barang dan bisa merugikan masyarakat.

"Sebab, perbuatan seperti itu sudah melanggar ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 8 ayat 1 huruf d," ujarnya.

Ia menjelaskan dalam pasal 8 ayat 1 huruf d tersebut menyatakan pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.

Sebelumnya, para petani Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, mengeluhkan beredarnya pupuk bersubsidi jenis Urea yang diduga telah habis masa edarnya atau kadaluwarsa beredar di daerah itu.

Salah seorang petani Siam di Padang Gelugur mengatakan saat membeli pupuk bersubsidi jenis Urea di kios pengecer di daerah itu ia menemukan masa edar yang yang tertera di karung pupuk sudah kadaluarsa.

"Masa edar hingga Juni 2017. Namun sekarang sudah Oktober," katanya.

Untuk harga di tingkat pengecer, katanya berkisar antara Rp105.000 hingga Rp110.000 per karungnya.

"Kami takut kalau tanaman kami tidak dapat berkembang dengan baik jika menggunakan pupuk tersebut. Tapi bagaimana lagi kita sangat membutuhkan pupuk itu," katanya.

Hal yang sama juga dikatakan petani lainnya Samsul. Ia mengatakan saat membeli pupuk ia juga menemukan masa edarnya sudah habis pada Juni 2017.

"Berarti masa edarnya sudah habis sekitar empat bulan yang lalu. Tapi bagaimana lagi, kita butuh pupuk untuk pertanian kita," katanya. (*)