Polisi Masih Dalami Kasus Penemuan Senjata Api Laras Pendek di BIM

id penemuan senjata api

Polisi Masih Dalami Kasus Penemuan Senjata Api Laras Pendek di BIM

Kasatreskrim Polres Padangpariaman, AKP Andi Setiyo Wibowo (dua kanan) menunjukkan senjata api yang ditemukan di salah satu paket pengiriman oleh Petugas Avsec (Aviation Security) Bandara Internasional Minangkabau saat pemeriksaan kargo jasa PT. Pos Indonesia pada Rabu (25/10). (Antara Sumbar/Aadiaat M. S)

Parit Malintang, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat masih mendalami kasus penemuan sepucuk senjata api laras pendek rakitan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Rabu (25/10) .

"Jenis senjata api rakitan yaitu revolver tanpa amunisi yang ditemukan oleh Petugas Avsec (Aviation Security) di Kargo BIM saat pemeriksaan," kata Kasatreskrim Polres Padangpariaman, AKP Andi Setiyo Wibowo pada jumpa pers di Parit Malintang, Selasa.

Ia mengatakan setelah menerima laporan dari pihak bandara, Satreskrim Polres Padangpariaman berkoordinasi dengan Direktorat Intelkam Polda Sumbar untuk melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pengirim.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian menemukan keberadaan tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai kontraktor di kediamannya di Korong Tarok, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam.

Ketika rumahnya digeledah, lanjutnya ditemukan barang bukti berupa lima butir amunisi serta barang bukti lainnya sehingga tersangka langsung dibawa ke Markas Polres Padangpariaman untuk penindakan lebih lanjut.

Dari pengakuan tersangka dirinya sudah tiga kali membeli sejata api, yaitu dimulai sekitar Februari 2016 dengan cara bertemu langsung kepada Rahman Hasibuan di Medan dengan harga Rp70 juta.

Kemudian karena senjata itu rusak maka ditukar tambah dengan senjata api lainnya kepada orang dan cara yang sama dengan jumlah penambahannya Rp40 juta, sedangkan yang terakhir diperoleh dari orang yang bernama Heri di Jakarta.

Dan sekarang pelaku ingin memperbaiki senjatanya dengan cara mengirimkannya melalui Pos.

Ia mengatakan senjata tersebut ditemukan sekitar pukul 17.30 WIB ketika petugas bandara melakukan pemeriksaan melalui X-Ray terhadap kargo jasa PT. Pos Indonesia.

Petugas mencurigai salah satu paket kiriman pada kargo tersebut tertulis bahwa pengirimnya yaitu Rachmad W.E beralamat Lubuk Buaya, Padang sedangkan penerima yaitu berinisial Joko Purwanto beralamat di Kecamatan Bogor Selatan, sebutnya.

"Karena itu petugas bandara menghubungi Polsek BIM sehingga ditemukan sepucuk senjata api," ujar dia.

Ia merincikan pada laras sebelah kanan senjata tersebut bertuliskan "Smith & Wesson" dan pada laras sebelah kiri bertuliskan 38. S.&.W SPL serta nomor seri 123178 di bawah gagang sehingga dipastikan merupakan modifikasi.

Pihaknya masih mendalami kasus tersebut meskipun tersangka memiliki kartu keanggotan Persatuan Penembak Indonesia karena cara pengiriman dan kondisi senjata yang mencurigakan sehingga kemungkinan masih bisa ditemukan indikasi kasus lainnya.

Ia mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kepolisian Bogor guna menindaklanjuti kasus penemuan senjata api tersebut.

Ia menyebutkan saat ini tersangka dikenakan Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dan nomor 8 tahun 1948 dengan ancaman dipenjara maksimal 20 tahun atau dipenjara seumur hidup atau hukuman mati. (*)