Ranperda Kepemudaan Fasilitasi Pemuda Kembangkan Diri

id DPRD SUMBAR

Ranperda Kepemudaan Fasilitasi Pemuda Kembangkan Diri

DPRD Sumbar membahas ranperda kepemudaan di Gedung DPRD Sumbar Kota Padang, Senin (30/10). (ANTARA SUMBAR/Mario S Nasution)

Padang, (Antara Sumbar) - Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius menyatakan ranperda kepemudaan yang tengah dibahas saat ini akan memfasilitasi pemuda untuk mengembangkan potensi diri yang mereka miliki.

"Pemuda merupakan elemen penting dalam sebuah negara, dalam hal ini kita berupaya untuk memberdayakan mereka namun dalam konsep kekinian," katanya di Padang, Senin.

Dahulu Presiden Soekarno pernah berkata "berikan aku sepuluh pemuda, maka akan ku goncangkan dunia,". Dirinya melihat pemuda memiliki energi yang sangat besar dan hal ini harus diarahkan kepada hal yang positif.

"Melui perda ini kita akan menentukan definisi pemuda itu, berapa umur pemuda itu dan apa tugas pokok dan fungsi pemuda dalam pembangunan ini," ujar dia.

Dalam melalukan pemberdayaan setiap pemuda harus memiliki wadah atau organisasi, sehingga pemerintah dapat mengalokasikan dana untuk kegiatan mereka.

"Regulasi seperti ini yang diatur dalam ranperda kepemudaan nantinya. Sehingga kita dapat memiliki persepsi yang sama tentang pemuda," tambahnya.

Ia menilai DPRD menjadikan ranperda ini sebagai ranperda inisiatif yang berasal dari anggota dewan karena melihat potendi besar yang dimiliki oleh pemuda.

Potensi itu harus mendapatakan bimbingan dan arahan sehingga dapat disalurkan menjadi hal positif.

"Mereka ini nantinya yang akan menggantikan posisi kami dan negara ini akan dilanjutkan oleh mereka. Ini merupakan upaya kita dalam mempersiapkan pemuda untuk menjadi pemimpin masa mendatang," kata dia.

Sementara Ketua Komisi V DPRD Sumbar lainnya, Hidayat mengatakan melalui ranperda ini nantinya akan mengatur seluruh organisasi kepemudaan yang ada di provinsi itu.

Organisasi mereka harus terdaftar di Kesbangpol dan memiliki badan hukum yang jelas serta sekretariat. Mereka yang telah terdaftar nantinya yang akan mendapatkan perhatian pemerintah berupa anggaran.

"Setelah mereka menerima anggaran dan membuat kegiatan. Organisasi harus membuat laporan pertanggung jawaban kepada pemerintah apabila tidak kita akan siapkan sanksinya," ujar dia. (*)