Kelompok Rumah Pangan Lestari Jadi Harapan Cukupi Gizi Masyarakat

id RUMAH PANGAN LESTARI

Kelompok Rumah Pangan Lestari Jadi Harapan Cukupi Gizi Masyarakat

Kelompok Rumah Pangan Lestari KWT Miftahul Jannah, Nagari Taratak, Kecamatan Sutera. (ANTARA SUMBAR/ Dinas Pangan Pesisir Selatan)

Painan, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan, Sumatera Barat, mendorong 172 Kelompok Rumah Pangan Lestari (KRPL) di daerah itu untuk mencukupi gizi masyarakat melalui hasil produksinya.

"KRPL merupakan kelompok masyarakat dalam satu nagari (desa adat) yang memiliki pekarangan dan menanaminya dengan pelbagai sayur-sayuran. Produksi KRPL diharapkan mampu mencukupi gizi anggotanya dan juga masyarakat sekitar," kata Kepala Dinas Pangan Pesisir Selatan Alfis Basyir di Painan, Senin (30/10).

Selain meningkatkan gizi, keberadaan KRPL juga diharapkan mampu meningkatkan perekonomian para anggotanya.

Hal itu, katanya telah dirasakan oleh anggota Kelompok Wanita Tani (KWT) Kelok Indah, Nagari Kambang Timur, Kecamatan Lengayang yang per harinya ia mendapatkan uang Rp100 ribu dari penjualan sayur-sayuran yang ditanamnya.

"Karena sayur-sayuran yang ia tanam tumbuh dengan subur sehingga hasilnya melebihi kebutuhan keluarga dan ia berkesempatan untuk menjualnya," katanya.

Ia menyebutkan pada 2017 terdapat lima KRPL yang masing-masing mendapat bantuan Rp15 juta sebagai uang pembinaan, yaitu KWT Kelok Indah, Nagari Kambang Timur, Lengayang, KWT Miftahul Jannah, Nagari Taratak, Kecamatan Sutera.

Selanjutnya, KWT Kaluat Indah, Nagari Sungai Tunu, Kecamatan Ranah Pesisir, KWT Bunga Dahlia, Nagari Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, dan juga Dasa Wisma Anggrek 1, Nagari Nanggalo, Kecamatan Koto XI Tarusan.

Untuk mendapatkan uang pembinaan tersebut, KRPL terlebih dahulu mengajukan proposal bantuan, selanjutnya tim akan turun ke lapangan untuk mengecek kebasahannya.

Menurutnya selain tersedianya pekarangan yang akan ditanami pelbagai sayur-sayuran, syarat lain agar KRPL mendapat uang pembinaan ialah surat keputusan pendirian KRPL dari wali nagari dan juga anggotanya harus berjumlah pada kisaran 20 sampai 25 orang. (*)