Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), meninjau lokasi yang akan dijadikan sebagai tempat penampungan sementara bagi pedagang Pasar Atas yang terbakar Senin(30/10) pagi.
Wali Kota setempat, M Ramlan Nurmatias di Bukittinggi, Senin, mengatakan pemerintah setempat memerlukan waktu untuk mengkaji lokasi-lokasi mana saja yang memungkinkan dijadikan sebagai tempat penampungan.
"Butuh waktu, namun memang harus dilakukan dengan segera agar ekonomi masyaraka tetap hidup," katanya.
Ia menyebutkan sementara ini pemerintah berencana menyediakan tempat penampungan di Jalan Perintis Kemerdekaan dan melakukan peninjauan ke lokasi itu dengan melakukan pengukuran jalan.
"Kita tinjau dulu di Jalan Perintis Kemerdekaan, berapa lebar jalan dan jumlah kios sementara yang memungkinkan dibangun di sini," ujarnya.
Pihaknya membentuk tim dari dinas terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan untuk persiapan penyediaan kios sementara bagi pedagang.
Selain itu pihaknya juga menugaskan dinas terkait melakukan pendataan ulang di lokasi kebakaran mengenai kepastian jumlah pedagang yang terdampak dari peristiwa kebakaran.
Sebelumnya kebakaran terjadi di pusat pertokoan Pasar Atas Bukittinggi pada Senin(30/10) pagi.
Pascakebakaran, Wali Kota menginstruksikan agar gedung pasar tersebut dipagari atau tidak boleh digunakan sementara waktu karena kondisinya yang sudah parah.
Pemkot Bukittinggi saat ini masih menunggu informasi mengenai penyebab kebakaran untuk selanjutnya mengambil langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang di lokasi berbeda. (*)
Berita Terkait
Awning, Erman Safar, Ramlan Nurmatias dan Pilkada Bukittinggi
Sabtu, 8 Oktober 2022 17:24 Wib
Temui SBY, Ramlan Nurmatias siap perjuangkan masyarakat Bukittinggi
Minggu, 18 September 2022 11:31 Wib
Resmi jabat Ketua Demokrat Bukittinggi, Ramlan Nurmatias optimis rebut kemenangan 2024
Senin, 8 Agustus 2022 20:26 Wib
Ramlan Nurmatias serahkan pimpinan Pordasi Sumbar kepada Deri Asta
Rabu, 1 Juni 2022 20:31 Wib
Ramlan Nurmatias minta hentikan fitnah dan perpecahan di Bukittinggi
Minggu, 29 Mei 2022 19:05 Wib
Kuasa hukum mantan Wako Bukittinggi : Kasus penyebaran surat bodong segera disidangkan
Senin, 28 Februari 2022 11:35 Wib
Tiga kelurahan di Bukittinggi masuk zona merah COVID-19, berikut daerah dan kondisinya
Selasa, 14 April 2020 16:42 Wib
Bukittinggi dukung PSBB asal penerapannya menyeluruh semua daerah di Sumbar
Selasa, 14 April 2020 16:28 Wib