Pastikan Bersih Narkoba, BNNK Tes Urine Pegawai Pengadilan Negeri Pariaman

id tes urine

Pastikan Bersih Narkoba, BNNK Tes Urine Pegawai Pengadilan Negeri Pariaman

Wali Kota Pariaman Mukhlis Rahman (baju batik biru) melihat hasil tes urine yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kota Pariaman di jajaran Pengadilan Negeri Klas IB, Senin (30/10). Tes urine dilakukan atas dasar perintah Direktorat Jenderal Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menekan dan memberantas peredaran narkoba di instansi pengadilan. (Antara Sumbar/Muhammad Zulfikar)

Pariaman, (Antara Sumbar) - Badan Narkotika Nasional Kota Pariaman, Sumatera Barat melakukan tes urine kepada jajaran pegawai Pengadilan Negeri Klas IB Pariaman untuk memastikan tidak ada yang menggunakan zat adiktif di instansi tersebut.

"Tes urine dilakukan atas dasar perintah Direktorat Jenderal Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menekan dan memberantas peredaran narkoba di instansi pengadilan," Kata Ketua Pengadilan Negeri Pariaman, Yoserizal, di Pariaman, Senin.

Ia mengatakan pada tes urine tersebut 45 personel yang terdiri dari hakim, pegawai dan tenaga honorer dinyatakan negatif terindikasi narkotika.

Namun ujar dia, salah satu personel PN Pariaman tidak mengikuti kegiatan itu karena sedang melaksanakan tugas ke luar daerah dan dijadwalkan menyusul untuk tes urine.

Selain adanya perintah langsung dari Mahkamah Agung, pelaksanaan tes urine tersebut juga komitmen Pengadilan Negeri Pariaman dalam upaya memberantas peredaran narkoba.

Pihaknya menegaskan apabila ada temuan keterlibatan personel Pengadilan Negeri Pariaman menggunakan narkotika, maka tetap diproses secara hukum tanpa pengecualian.

Sementara itu Wali Kota Pariaman, Mukhlis Rahman mengatakan tes urine merupakan salah satu upaya mencegah dan menekan serta perang terhadap narkoba di daerah itu.

Pemerintah daerah juga telah sepakat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk melakukan tes urine dadakan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

"Tidak ada pengecualian, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah semua harus dilakukan tes urine sehingga Indonesia khususnya Pariaman bebas dari narkoba," kata dia.

Perang melawan narkoba katanya, harus dimulai dari tingkat Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga masyarakat pun tidak merasa adanya pengecualian. Beberapa tindakan preventif yang dilakukan pemerintah daerah seperti penyuluhan ke sekolah dan masyarakat serta termasuk rencana pembangunan Rumah Sakit Rehabilitasi Narkoba.

Pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Kota Pariaman, Dandim 0308 Pariaman dan Kapolres Pariaman juga ikut andil melaksanakan tes urine dan dinyatakan negatif. (*)