Satpol-PP Pesisir Selatan Usulkan Revisi Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum

id satpol PP

 Satpol-PP Pesisir Selatan Usulkan Revisi Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum

Satpol-PP. (Antara)

Painan, (Antara Sumbar) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat mengusulkan agar Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) direvisi untuk memaksimalkan penegakannya.

"Peraturan daerah itu belum memuat penegasan secara rinci tentang penegakan aturan, serta tindak lanjutnya," kata Kepala Dinas Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran setempat, Dailipal di Painan, Senin.

Ia mencontohkan kasus hewan ternak yang berkeliaran di daerah itu, pada peraturan daerah menyebutkan harus ditertibkan, namun setelah dieksekusi siapa yang akan memberinya makan, tempat sementara hewan ternak itu, dan lainnya.

Selain itu untuk penegakan perda perlu penambahan personel yang saat ini hanya berjumlah 80 orang saja, sementara jumlah penduduk lebih kurang 522.112 jiwa.

Dengan julah penduduk sebanyak itu setidaknya butuh tambahan sekitar 70 personel lagi yang akan ditugaskan di 14 kecamatan.

Sebelumnya, warga setempat mempertanyakan penegakan Peraturan Daerah setempat Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum karena pemkab dinilai tidak serius menjalankannya.

"Tidak hanya hewan ternak yang masih berkeliaran, orgen tunggal juga berlangsung hingga dini hari," kata warga Kecamatan Lengayang, Ardion.

Bahkan peraturan daerah itu tidak berdaya menertibkan perjudian yang dilakukan di tempat terbuka seperti yang terjadi di Pantai Pasir Putih Kambang saat Lebaran 2017.

Ada perjudian berupa lempar gelang, tebak angka dan lainnya. Untuk menjadi peserta harus membeli koin seharga Rp10 ribu untuk 10 koin selanjutnya meletakkan di titik yang ditentukan, jika angka pada titik tersebut keluar peserta akan mendapatkan hadiah.

Hadiah yang ditawarkan bervariasi mulai dari peralatan memasak, bermacam-macam merek rokok hingga barang berharga lainnya. (*)