Polisi Pesisir Selatan Tetapkan Satu DPO Kasus Pembuangan Limbah Medis

id limbah medis

Polisi Pesisir Selatan Tetapkan Satu DPO Kasus Pembuangan Limbah Medis

Ilustrasi - Limbah medis. (Antara)

Painan, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Pesisir Selatan, Sumatera Barat menetapkan "F" dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembuangan limbah medis berupa jarum suntik, tabung infus di Pantai Tan Sridano daerah setempat pada 2016.

"Penetapan "F" kami lakukan setelah meminta keterangan dari sembilan orang saksi terkait kasus itu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, AKP Muhardi Ilyas di Painan, Jumat.

Ia menambahkan ke sembilan orang saksi itu di antaranya masyarakat setempat dan juga pejabat RSUD Dr Rasyidin Kota Padang tempat limbah medis itu berasal.

"Dari keterangan mereka kami menduga kuat "F" merupakan aktor intelektual pada kasus itu, namun semenjak kasus ini bergulir ia tidak kami temukan," katanya.

Sebelumnya pengolahan limbah medis RSUD Dr Rasyidin Padang dipercayakan ke pihak ketiga, karena kontrak kerjasamanya habis maka "F" memalsukan dokumen kerja sama selanjutnya, agar pihak rumah sakit yakin limbah medis tetap dimusnahkan maka ia membuangnya ke Pantai Tan Sridano di Pesisir Selatan.

Dalam kasus ini "F" terancam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 104 dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dengan denda maksimal Rp3 miliar rupiah.

Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni mendorong penuntasan kasus pembuangan limbah medis itu dilakukan maksimal sebagai wujud kepeduliannya terhadap lokasi wisata.

"Pantai Tan Sridano merupakan salah satu objek wisata andalan di Kecamatan Batang Kapas, tidak hanya pada libur akhir pekan, setiap harinya ratusan orang berkunjung ke sana, untuk itu saya mendorong agar penuntasan kasus ini maksimal," katanya.

Selain itu dengan adanya keseriusan aparat penegak hukum menuntaskan kasus itu maka akan memberikan efek jera kepada pelaku dan juga oknum masyarakat lain yang akan mencoba melakukan hal serupa. (*)