Material SIM Polres Agam Kembali Habis, Pemohon Hanya Diberi Surat Keterangan

id sim

Material SIM Polres Agam Kembali Habis, Pemohon Hanya Diberi Surat Keterangan

Ilustrasi, Surat Izin Mengemudi (SIM). (Antara)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Material Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, kembali habis beberapa hari lalu sehingga sebanyak 495 pemohon belum bisa diterbitkan SIM-nya.

Kasat Lantas Polres Agam Iptu Julisman di Lubukbasung, Jumat, mengatakan ke 495 pemohon itu telah mengajukan pada Oktober 2017 dan mereka sudah melakukan perekaman data SIM.

"Kita sudah memberikan Surat Keterangan Pengganti (SKP) dan SKP ini berlaku selama SIM belum diterbitkan," katanya.

Ia menambahkan SKP ini diserahkan kepada masyarakat yang telah memenuhi setiap persyaratan, baik untuk kepengurusan perpanjangan SIM, atau pun penerbitan SIM baru, dan telah membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM.

Anggota telah menjemput material SIM ke Polda Sumbar Jumat (27/10), dan apabila sudah sampai di Mako Polres Agam, akan langsung dicetak.

Setelah itu, SIM ini langsung diserahkan kepada pemilik dengan syarat membawa SKP.

Bagi yang diwakilkan, tambahnya, harus membawa tanda bukti, foto copi KTP-E pemilik SIM.

"SIM itu akan kita serahkan apabila foto copi ini telah diserahkan dan kita akan menghubungi lewat telepon genggam pemohon untuk memberitahukan bahwa SIM mereka sudah dicetak," katanya.

Sebelumnya, kehabisan material SIM itu terjadi secara nasional. Untuk Agam mulai terjadi pada pertengahan Juli 2017.

Namun Polres Agam telah menerima sebanyak 1.500 lembar material dari Polda Sumbar pada 8 Oktober 2017.

Jumlah tersebut belum mencukupi karena jumlah pemohon SIM yang siap dicetak sebanyak 1.459 pemohon, sedangkan permohonan baru masih terus masuk.

"Ke depan, kita berharap tidak ada kekurangan material SIM ini lagi," katanya. (*)