KPU Padang Mulai Verifikasi Dokumen 18 Parpol Calon Peserta Pemilu

id verifikasi parpol

KPU Padang Mulai Verifikasi Dokumen 18 Parpol Calon Peserta Pemilu

Tim Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, mulai memverifikasi administrasi dokumen 18 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019. (Ist)

Padang, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum Kota Padang, Sumatera Barat mulai memverifikasi administrasi dokumen terhadap 18 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019.

"Verifikasi dilaksanakan hingga 15 November 2017, dari tahapan itu nantinya akan terlihat apakah ada satu anggota terdaftar di dua partai atau tidak," kata Komisioner KPU Padang Riki Ekaputra di Padang, Jumat.

Ketua Divisi Hukum KPU Padang itu, menyebutkan verifikasi juga akan mencocokkan data tersebut dengan berkas yang ada di Sistem Informasi Pemilu (Sipol).

Setelah diteliti administrasi, dilanjutkan dengan konfirmasi pada partai politik, apabila terjadi kekurangan KTA dan KTP atau ada temuan ganda, maka KPU Padang memberi waktu dua minggu untuk masa perbaikan dari 18 November hingga 1 Desember 2017.

Setelah seluruh data dukungan KTA dan KTP-E masing-masing partai politik dinyatakan bersih, baru dilakukan verifikasi faktual ke lapangan dengan melibatkan tim independen.

"Verifikasi faktual lapangan ini akan kita lakukan secara acak," katanya.

Untuk partai politik peserta pemilu 2014 tidak dilakukan verifikasi faktual lapangan dan hanya verifikasi administrasi, sesuai Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, Riki menjelaskan undang-undang itu sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) dan apabila MK memutuskan bahwa seluruh partai diverifikasi sama, berarti parpol yang lama tetap diverifikasi faktual ke lapangan.

18 partai yang diverifikasi itu adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo) , Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Selanjutnya Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Republik, dan Partai Berkarya. (*)