Masih Ada Kepala Daerah Korupsi, Ini Kata KPK

id Basaria Panjaitan

Masih Ada Kepala Daerah Korupsi, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww/17.)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyatakan lembaganya prihatin bahwa masih saja ada kepala daerah yang terlibat korupsi meski telah banyak yang dijerat hukum.

"KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan kepala daerah," kata Basaria saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10), terkait operasi tangkap tangan terhadap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi suap penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Tahun 2017.

"Dalam OTT yang dilakukan KPK saat ini, bahkan diduga untuk mengisi sejumlah posisi seperti Kepala Sekolah SD, SMP, dan SMA diharuskan memerikan uang pada pejabat setempat, demikian juga untuk pengisian sejumlah jabatan lain," kata Basaria.

KPK pun mengimbau praktik-praktik korupsi terkait perekrutan, promosi, mutasi, dan pengelolaan ASN/PNS di lingkungan pemerintahan daerah seperti ini dihentikan.

"KPK menduga modus seperti ini juga terjadi di banyak daerah," kata Basaria.

Sebelumnya, pada 30 Desember 2016, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Klaten terkait jual beli jabatan dalam pengisian Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Klaten.

"Oleh karena itu, kami terus mengingatkan kepada para kepala daerah untuk tidak memanfaatkan celah dalam pengisian jabatan dan promosi mutasi pegawai untuk keuntungan pribadi," ucap Basaria.

Dalam kasus korupsi suap di Nganjuk, diduga sebagai penerima adalah Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi.

Sementara diduga sebagai pemberi adalah Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto.

Diduga pemberian uang kepada Taufiqurrahman melalui beberapa orang kepercayaan Bupati terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.

Total uang yang diamankan sebagai barang bukti senilai Rp298.020.000 yang berasal dari Ibnu Hajar sejumlah Rp149.120.000 dan Suwandi sejumlah Rp148.900.000.

Sebagai pihak pemberi Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak penerima Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, dan Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)