Kejari Pasaman Tahan Mantan Wali Nagari Koto Kaciak Bonjol, Terkait Apa?

id PENANGKAPAN

Kejari Pasaman Tahan Mantan Wali Nagari Koto Kaciak Bonjol, Terkait Apa?

Ilustrasi. (AntaraNews/Diasty Surjanto)

Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Negeri Pasaman, Sumatera Barat, menahan mantan wali nagari (desa adat) Koto Kaciak Bonjol Kamisur Hadi terkait kasus dugaan korupsi Kredit Mikro Nagari (KMN) 2009.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pasaman Erik Eriadi di Lubuk Sikaping, Kamis (26/10), mengatakan tersangka langsung ditahan setelah adanya pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap II oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Pasaman.

"Tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping selama 20 hari kedepan untuk penahanan tingkat penuntutan," katanya.

Tersangka merupakan mantan Wali Nagari Koto Kaciak Kecamatan Bonjol periode 2008-2014.

Ia menjelaskan dugaan korupsi dana Kredit Mikro Nagari ini berawal dari pengajuan proposal fiktif oleh tersangka kepada DPPKA Pasaman yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat 2009.

"Dana tersebut ternyata cair sebesar Rp300 juta. Setelah cair dana tersebut diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya," sebutnya.

Ia mengatakan kasus dugaan korupsi KMN tersebut tidak hanya menjerat mantan wali Kamisur.

Namun juga ada dua tersangka lainnya yaitu Sekretaris Nagari Amril dan Ketua Kelompok Kerja KMN Koto Kaciak Bujang Suryadi.

Ketiga tersangka ditangani dalam dua berkas berbeda.

"Satu berkas untuk tersangka Kamisur dan satu berkas lagi untuk tersangka Sekna Amril dan Ketua Pokja Bujang Suryadi," katanya.

Namun, sebutnya untuk berkas tersangka Bujang dan Amril belum dilimpahkan ke kejaksaan atau tahap II karena tersangka Amril saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Tersangka Kamisur dijerat dengan pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 juncto pasal 18 ayat 1 hutuf b, ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)