Padang, (Antara Sumbar) - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Barat menilai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ideal untuk daerah itu berdasarkan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) adalah Rp2,3 juta.
"Angka idealnya adalah Rp2,3 juta perbulan. Tetapi angka UMP 2018 sebesar Rp2,1 juta cukup bisa diterima," kata Ketua KSPSI Sumbar Arsukman Edy di Padang, Kamis (26/10).
Ia mengatakan itu terkait kenaikan UMP Sumbar 2018 dari Rp1,9 juta perbulan pada 2017 menjadi Rp2,1 juta perbulan.
Menurut dia, kenaikan upah itu cukup membantu untuk meringankan beban hidup pekerja, meskipun belum maksimal.
Ke depan ia berharap sebelum penetapan UMP dilakukan kembali survei terhadap standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk masing-masing provinsi, agar angka yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pekerja.
Sementara itu Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumatera Barat, Muzakir Aziz mengatakan pihaknya mau tidak mau harus menerima angka yang ditetapkan berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015 tersebut.
"Kita tidak punya ruang untuk tidak setuju," kata dia.
Padahal, menurut dia, UMP Sumbar sudah cukup tinggi, jauh berada di atas KHL di provinsi itu sehingga tidak semua perusahaan yang bisa membayarkannya, terutama untuk perusahaan yang masih dalam kategori Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Apindo terus mendorong perusahaan untuk membayar upah pekerja sesuai UMP, tetapi memang ada perusahaan kecil (UMKM) yang belum bisa membayarkan sesuai standar itu," kata dia.
Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar Nazrizal menyebutkan kemungkinan Upah Minimal Provinsi Sumbar pada 2018 meningkat menjadi Rp2,1 juta atau naik dari 2017 yang hanya Rp1,9 juta.
Kenaikan itu didapatkan dengan rumus UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan x (inflasi + PDB)).
UMP Sumbar 2017 sebesar Rp1,9 juta pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan PDB) sebesar 4,99 persen tambah inflasi nasional sebesar 3,72 persen. (8,71 persen) hingga menjadi Rp2,1 juta.
UMP itu akan ditetapkan dengan SK gubernur setelah rapat dewan pengupahan.
Kenaikan UMP Sumbar 2018 lebih tinggi dari kenaikan UMP tahun 2017 yang hanya mencapai 8,25 persen. (*)
Berita Terkait
Ombudsman ingatkan pemerintah daerah awasi pembayaran THR buruh
Rabu, 20 Maret 2024 14:38 Wib
Minim regenerasi buruh tani
Rabu, 31 Januari 2024 17:20 Wib
Terang di rumah si buruh tani, impian lama dinantikan
Kamis, 7 Desember 2023 9:42 Wib
Menaker wajibkan gubernur umumkan UMP paling lambat 21 November 2023
Selasa, 14 November 2023 9:51 Wib
Buruh tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja
Kamis, 10 Agustus 2023 18:38 Wib
KPU Agam terima pendaftaran Bacaleg Partai Buruh setelah berkas dikembalikan
Senin, 22 Mei 2023 15:47 Wib
BPJS Ketenagakerjaan bagikan ratusan paket bahan pokok peringati Hari Buruh
Minggu, 14 Mei 2023 22:20 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi apresiasi pekerja peringati Hari Buruh
Selasa, 2 Mei 2023 13:37 Wib