Lubuk Sikaping (antara sumbar) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasaman Antoni Rachmat mengingatkan jajaran Aparatus Sipil Negara (ASN) agar bisa jadi contoh yang baik masyarakat, sehingga harus dijauhi tindakan yang melanggar hukum, termasuk penyalahgunaan obat-obat terlarang.
Imbau itu disampaikan Kepala BKPSDM terkait beberapa hari lalu adanya oknum ASN yang tersadung hukum karena ada dugaan terlibat penyalahgunaan narkotika.
"Terkait adanya oknum perawat yang tertangkap diduga terlibat narkona, kita akan tunggu proses di pengadilan hingga keluar keputusan tetapnya. Jika terbukti bersalah maka akan dilakukan tindakan sesuai undang-undang yang berlaku," kata di Lubuk Sikaping, Rabu.
Meurut dia, pihaknya akan terus mengikuti perkembangan kasus ini sampai keluar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sesuai UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 87 poin 2 dimana PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat jika memang terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai putusan pengadilan lebih dari dua tahun penjara.
Ia menegaskan pihaknya akan bertindak profesional dan tidak akan melindungi siapapun ASN yang memang terbukti melakukan tindak pidana, apalagi penyalagunaan narkoba.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Pasaman, Sumatera Barat, mengamankan dua orang pelaku yang diduga mengonsumsi sabu di Puskesmas Ladang Panjang Kecamatan Tigo Nagari.
Kapolsek Tigo Nagari Iptu Jasmardi di Pasaman, Selasa, mengatakan kedua orang tersangka yakni Asril alias Siril (43) yang merupakan seorang perawat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di puskesmas setempat dan rekannya Ruslan alias Jon Desa (53) seorang wiraswasta.
Kedua tersangka merupakan warga Ladang Panjang Kecamatan Tigo Nagari.
"Tersangka ditangkap pada Senin (23/10) malam pukul 19.30 WIB hingga Selasa (24/10) pukul 01.25 WIB," katanya.
Keduanya diamankan oleh polisi saat diduga melakukan pesta narkoba jenis sabu di lantai dua Puskesmas Ladang Panjang.
Ia menjelaskan saat dilakukan penangkapan pihaknya menemukan barang bukti yang digunakan untuk memakai sabu berupa pireks, pipet, bong, korek api, botol air mineral dan jarum. (*)
Berita Terkait
Klasemen La Liga: Atletico dan Barcelona tersandung, Madrid memimpin
Senin, 12 Februari 2024 9:22 Wib
KPU Sumbar: Caleg pernah tersandung korupsi wajib penuhi tiga syarat
Rabu, 6 September 2023 12:35 Wib
Joe Biden tampil beda di Tahura Ngurah Rai
Rabu, 16 November 2022 11:08 Wib
Denmark di menit-menit terakhir, Prancis tersandung lagi
Selasa, 7 Juni 2022 7:47 Wib
Wall Street tersandung saham teknologi
Rabu, 6 April 2022 6:56 Wib
Sevilla yang berada pada posisi kedua kembali tersandung setelah ditahan seri Socieadad 0-0
Senin, 21 Maret 2022 6:17 Wib
Monaco tersandung di kandang juru kunci Bordeaux yang menahan mereka seri 1-1
Senin, 21 Februari 2022 6:33 Wib
Agar tak tersandung hukum, Pemkab Pasbar harapkan dukungan Kejaksaan kawal pembangunan
Rabu, 30 Juni 2021 10:45 Wib