Perawat Terlibat Narkoba, Dinas Kesehatan Pasaman Tak Akan Bela

id #Perawat Tersandung Narkoba

Perawat Terlibat Narkoba, Dinas Kesehatan Pasaman Tak Akan Bela

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (Antara) ( )

Lubuk Sikaping,(Antara Sumbar) - Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman tidak akan membela dan melindungi oknum perawat yang terlibat narkoba meski berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman, Amdarisman, ketika diminta tanggapannya meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang perawat berstatus ASN yang bekerja di Puskesmas Ladang Panjang.

"Kasus ini sangat merusak citra instansi kesehatan di Pasaman. Padahal kita telah menyampaikan kepada tenaga kesehatan untuk tidak melakukan penyalahgunaan narkoba dalam bentuk apa pun," tegas Amdarisman di Lubuk Sikaping, Rabu.

Pihaknya mengapresiasi pihak kepolisian yang bergerak cepat dalam menangkap pelaku, apalagi pemberantasan peredaran barang terlarang sudah menjadi komitmen pemerintah secara nasional.

"Ini harus diusut sampai tuntas, hukum harus jadi panglima. Kita secara tegas tidak akan melindungi maupun membela pelaku seperti ini," katanya.

Oleh sebab itu, ia berharap kepada seluruh jajaran yang ada di lingkungan Dinas Kesehatan setempat untuk tidak melakukan penyalahgunaan narkoba sehingga tidak terjadi hal yang seperti ini.

"Jangan sampai terulang lagi kasus yang sama kepada tenaga medis yang lain. Diharapkan ini jadi contoh bagi yang ASN untuk tidak melakukannya. Kita harus menjadi tauladan yang baik di masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Pasaman, Sumatera Barat, mengamankan dua orang pelaku yang diduga mengonsumsi sabu di Puskesmas Ladang Panjang Kecamatan Tigo Nagari.

Kapolsek Tigo Nagari Iptu Jasmardi di Pasaman, Selasa, mengatakan kedua orang tersangka yakni Asril alias Siril (43) yang merupakan seorang perawat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di puskesmas setempat dan rekannya Ruslan alias Jon Desa (53) seorang wiraswasta.

Kedua tersangka merupakan warga Ladang Panjang Kecamatan Tigo Nagari.

"Tersangka ditangkap pada Senin (23/10) malam pukul 19.30 WIB hingga Selasa (24/10) pukul 01.25 WIB," katanya.

Keduanya diamankan oleh polisi saat diduga melakukan pesta narkoba jenis sabu di lantai dua Puskesmas Ladang Panjang.

Ia menjelaskan saat dilakukan penangkapan pihaknya menemukan barang bukti yang digunakan untuk memakai sabu berupa pireks, pipet, bong, korek api, botol air mineral dan jarum. (*)