Demokrat Siap Lakukan Revisi Terbatas Perppu Ormas

id Agus Hermanto

Demokrat Siap Lakukan Revisi Terbatas Perppu Ormas

Agus Hermanto. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan partainya siap melakukan revisi terbatas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah disetujui DPR menjadi UU.

"Kami siap melakukan revisi terbatas seperti yang diusulkan Fraksi Partai Demokrat," kata Agus Hermanto, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu.

Dia menilai, Perppu Ormas merupakan kebijakan yang sulit dan berat yang harus diambil Demokrat untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menurutnya, dalam pengambilan keputusan terkait Perppu Ormas pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (24/10), akhirnya perppu diterima untuk dijadikan UU dan dalam waktu singkat akan dilakukan revisi terbatas.

"Dalam waktu yang relatif singkat nanti akan dilakukan revisi terbatas pada poin-poin yang sangat krusial yang menjadikan Perppu itu menjadi hal-hal yang lebih baik apabila di revisi," ujarnya.

Sebelumnya, DPR RI melalui rapat paripurna akhirnya memutuskan menyetujui Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang melalui mekanisme voting terbuka fraksi.

"Dari hasil voting terbuka, sebanyak 314 anggota dari tujuh fraksi menyatakan setuju, serta sebanyak 131 anggota dari tiga fraksi menyatakan tidak setuju. Anggota yang hadir seluruhnya sebanyak 445 orang," kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat memimpin rapat paripurna lanjutan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (24/10).

Menurut Fadli Zon, pada forum lobi antarpimpinan fraksi-fraksi pada saat rapat paripurna diskors, belum mencapai kata musyawarah mufakat, karena masih ada tiga opsi pandangan terhadap Perppu Ormas.

Seperti dilaporkan oleh Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali, menurut Fadli, ada sebanyak empat fraksi menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang.

Kemudian menurut dia, tiga fraksi menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang dengan catatat segera dilakukan revisi, sedangkan tiga fraksi lainnya bersikap tidak setuju Perppu Ormas menjadi undang-undang. (*)