Ada Dugaan Pengambilalihan Lahan Transmigrasi di Pesisir Selatan

id Transmigrasi

Ada Dugaan Pengambilalihan Lahan Transmigrasi di Pesisir Selatan

Ilustrasi. (Antara)

Painan, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, akan menindaklanjuti dugaan pengambilalihan lahan transmigrasi di Kampung Tanjung Gadang, Nagari (Desa Adat) Amping Parak Timur, Kecamatan Sutera, oleh oknum warga di daerah itu.

"Kami butuh pernyataan tertulis dari masyarakat transmigrasi yang menyatakan jatah lahannya diambil alih," kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Pesisir Selatan Sirdin Masrul di Painan, Selasa.

Jika dugaan pengambilalihan tersebut mengarah ke tindakan pidana, ia siap menjembatani masyarakat itu membuat laporan ke kepolisian.

"Membuat laporan ke polisi bisa saja jika tidak ada solusi namun jika bisa diselesaikan secara kekeluargaan tentu akan lebih baik," ujarnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat transmigrasi Kampung Tanjung Gadang, Sobari (60) menyebutkan pengambilalihan tersebut terjadi pada rentang 2002 hingga 2003.

Selanjutnya pada rentang waktu itu juga masyarakat transmigrasi berdemonstrasi ke kantor bupati setempat menuntut agar hak mereka dikembalikan.

"Waktu itu bahkan sampai ke persidangan namun karena oknum masyarakat yang mengambilalih tidak datang akhirnya persidangan tidak dilanjutkan," katanya.

Sebagai tokoh masyarakat yang dituakan di lingkungannya ia berharap pemerintah kabupaten bisa mengambil jalan tengah terkait permasalahan tersebut sehingga tidak terjadi gesekan antarkelompok masyarakat.

"Kami ditempatkan sejak 1994 dan telah memiliki penghidupan di sini, kami berharap penuntasan kasus tidak menggerus hubungan kami dengan masyarakat lainnya," katanya.

Ia memperkirakan lahan yang diambilalih memiliki luas sekitar 80 hektare namun hanya sekitar 20 orang yang masih memegang sertifikat kepemilikannya.

Sementara yang lainnya, ada yang telah menjual dengan harga murah bahkan ada yang meninggalkan dan merantau ke daerah lain. (*)